Ahok Setengah Hati Larang Ojek Online

Jum'at, 18 Desember 2015 - 10:04 WIB
Ahok Setengah Hati Larang...
Ahok Setengah Hati Larang Ojek Online
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya setengah hati menjalankan surat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang melarang ojek berbasis aplikasi.

Ahok beranggapan, yang salah bukan pada perusahaan tapi pada kendaraan yang digunakan oleh ojek aplikasi tersebut.

"Bagi saya perusahaan Go-Jek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi. Yang jadi masalah kan kendaraannya sama kayak Grab Taxi atau Uber," ujar Ahok di Kota Tua, Jakarta Barat, Jumat (18/12/2015).

Menurut Ahok untuk kendaraan seperti Uber ataupun GrabTaxi, dirinya memiliki solusi yaitu mobil yang jadi taksi harus uji KIR.

Menurut Ahok, saat ini uji KIR mobil sudah bisa di ATPM. ATPM harus membangun fasilitas untuk uji KIR.

"Kalau itu sudah dibangun, mereka boleh uji KIR di tempat. Semua mobil taksi harus ditempelin stiker taksi dan ada asuransinya. Yang dilarang menteri kan kendaraannya," tukasnya.

Kemudian menjadi permasalahan mengenai ojek berbasis aplikasi yang tidak ada di undang-undang sehingga tidak bisa ditindak tegas. Namun Ahok tetap mengikuti aturan main dari Menhub dan tidak bisa membantahnya.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia di Kamar Indekos

Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)