Psikolog: Dalam Kasus Prostitusi, PSK Bukan Korban

Kamis, 17 Desember 2015 - 09:52 WIB
Psikolog: Dalam Kasus...
Psikolog: Dalam Kasus Prostitusi, PSK Bukan Korban
A A A
JAKARTA - Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta menilai, seharusnya penegak hukum tidak tebang pilih. Jika memang secara aturan Nikita Mirzani harus diperiksa, maka seharusnya tidak ada perlakuan khusus.

"Seharusnya penegakan hukum tidak tebang pilih. Kalau dalam kasus prostitusi, PSK bukan korban. Karena dia juga mendapat keuntungan dari bisnis tersebut," kata Shinta kepada wartawan, Rabu (16/12/2015).

Dalam perkara prostitusi, hingga kini masyarakat dibingungkan dengan status PSk itu sebagai korban atau bukan? Dia menduga, jangan-jangan dengan kasus ini banyak yang beranggapan bahwa pekerjaan menjadi PSK itu tidak melanggar hukum.

"Ini jadi pembelajaran terlebih dua publik figur yang harusnya jadi role model bagi masyarakat," ungkapnya.

Dia menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara konsisten baik terhadap artis dan siapapun. Jika tidak maka dampaknya akan sangat besar. (Baca: Bos Mucikari Akan Laporkan Nikita Mirzani)

Dengan adanya kasus artis yang terlibat permasalahan seperti ini bisa membuat persepsi bahwa untuk menjadi kaya bisa menghalalkan segala cara dan bahkan direward dengan sebutan 'korban'.

"Dampaknya, tidak sedikit remaja yang akhirnya mengambil jalan pintas seperti contoh yang dilihat di infotaintment sehari-hari," pungkasnya.

PILIHAN:

Ahok: Metro Mini Nabrak Lagi? Tangkap dan Habisin Saja!

Kota Bogor Tak Ramah untuk Pejalan Kaki
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)