Pemkab Bekasi Larang Tempat Spa Pekerjakan Perempuan
A
A
A
BEKASI - Pemkab Bekasi memperbolehkan usaha spa (massages) hanya mempekerjakan terapis pria. Wanita dilarang keras menjadi terapis di seluruh tempat spa di Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pariwisata disahkan dengan poin pelarangan semua jenis hiburan malam. Hanya spa yang diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Bekasi.
"Namun, usaha tersebut mempunyai aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis mulai pukul 18.00 WIB sampai Jumat 14.00 WIB. Serta pegawainya tidak perbolehkan perempuan," kata Eka, Selasa 15 Desember 2015 kemarin.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza menegaskan, pengesahan kebijakan peraturan larangan tempat hiburan malam ini sebagaimana melihat dan menampung segala masukan dari seluruh stakeholder di wilayahnya.”Saat ini akan dilakukan evaluasi, dan segera dijadikan lembaran pemerintah,” tegasnya.
Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan menganggu investasi di wilayahnya. Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan hilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun dari sektor hiburan malam.”Kita akan kehilangan Rp3 miliar setiap tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, Rohim meminta kepada seluruh pengusaha hiburan agar mengubah peruntukan tempatnya dari karaoke dan sejenisnya menjadi restoran sebagaimana aturan yang ada.”Kalau melanggar, nantinya akan kami tertibkan sesuai dengan aturan dan diberikan sanksi berat,” tukasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Eka Supriatmadja mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaran Pariwisata disahkan dengan poin pelarangan semua jenis hiburan malam. Hanya spa yang diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Bekasi.
"Namun, usaha tersebut mempunyai aturan tidak diperbolehkan buka setiap hari Kamis mulai pukul 18.00 WIB sampai Jumat 14.00 WIB. Serta pegawainya tidak perbolehkan perempuan," kata Eka, Selasa 15 Desember 2015 kemarin.
Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareza menegaskan, pengesahan kebijakan peraturan larangan tempat hiburan malam ini sebagaimana melihat dan menampung segala masukan dari seluruh stakeholder di wilayahnya.”Saat ini akan dilakukan evaluasi, dan segera dijadikan lembaran pemerintah,” tegasnya.
Rohim mengaku, dengan adanya pelarangan ini, pemerintah optimis tidak akan menganggu investasi di wilayahnya. Hanya saja dengan adanya pelarangan itu akan berdampak dengan hilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun dari sektor hiburan malam.”Kita akan kehilangan Rp3 miliar setiap tahun,” ungkapnya.
Untuk itu, Rohim meminta kepada seluruh pengusaha hiburan agar mengubah peruntukan tempatnya dari karaoke dan sejenisnya menjadi restoran sebagaimana aturan yang ada.”Kalau melanggar, nantinya akan kami tertibkan sesuai dengan aturan dan diberikan sanksi berat,” tukasnya.
(whb)