Tak Terima Diserempet, Pemabuk Ini Hajar Dua Pemuda
A
A
A
JAKARTA - Seorang juru parkir (jukir) digelandang ke Polsek Pesanggrahan lantaran memukuli Zaen dan Raldi di depan minimarket, Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. YK (35), yang sedang mabuk memukuli kedua pemuda itu lantaran kesal dirinya ditabrak hingga terjungkal.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor di depan minimarket Ciledug. Lantaran kagok, korban tak sengaja menyerempet motor pelaku. Pelaku yang memiliki tato kembang-kembang pun jatuh terjungkal hingga mencium aspal.
"Pelaku saat itu sedang teler miras oplosan. Pelaku lalu bangun dari jatuhnya. Saat bangun, tanpa basa-basi langsung menghajar korban bernama Zaen hingga babak belur," ujarnya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Tak tega melihat temannya itu dipukuli, kata Afroni, teman korban, yakni Raldi (17), berusaha melerai pertikaian itu. Namun apes, Raldi pun ikut menjadi bulan-bulanan pelaku yang merasa kedal dan hilang kesadarannya akibat miras oplosan itu. Korban yang babak belur dihajar pelaku pun tak terima dan mengadukannya ke polisi.
"Tak selang berapa lamanya, kami langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi yang masih dalam kondisi mabuk. Pelaku sudah kami penjarakan. Pelaku kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Tagih Utang, Wanita 30 Tahun Tewas Ditikam 10 Kali
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban bersama temannya tengah mengendarai sepeda motor di depan minimarket Ciledug. Lantaran kagok, korban tak sengaja menyerempet motor pelaku. Pelaku yang memiliki tato kembang-kembang pun jatuh terjungkal hingga mencium aspal.
"Pelaku saat itu sedang teler miras oplosan. Pelaku lalu bangun dari jatuhnya. Saat bangun, tanpa basa-basi langsung menghajar korban bernama Zaen hingga babak belur," ujarnya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Tak tega melihat temannya itu dipukuli, kata Afroni, teman korban, yakni Raldi (17), berusaha melerai pertikaian itu. Namun apes, Raldi pun ikut menjadi bulan-bulanan pelaku yang merasa kedal dan hilang kesadarannya akibat miras oplosan itu. Korban yang babak belur dihajar pelaku pun tak terima dan mengadukannya ke polisi.
"Tak selang berapa lamanya, kami langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi yang masih dalam kondisi mabuk. Pelaku sudah kami penjarakan. Pelaku kami jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkasnya.
PILIHAN:
Tagih Utang, Wanita 30 Tahun Tewas Ditikam 10 Kali
(mhd)