Mantan Pegawai PLN Terlibat Sindikat Pencurian Listrik
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur mengungkap sindikat pencurian listrik dengan modus mengubah sistem pada alat meteran di wilayah Cakung. Dua dari empat pelaku diketahui mantan karyawan PLN.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mengatakan, empat pelaku memiliki peran yang berbeda, seperti SP dan SL sebagai instalatur listrik. Tugasnya bekerjasama melayani pelanggan untuk pemasangan instalasi listrik rumah tangga maupun industri.
"Sementara SN dan HS berperan memperoleh sejumlah peralatan," kata Umar, Jumat 11 Desember 2015 kemarin. Umar menuturkan, selain menangkap empat pelaku, dua orang pelanggan jasa tersebut juga turut diamankan.
"Dua orang pemilik bengkel kayu di Jakarta Timur, pengguna jasa keempat pelaku yaitu SR dan BA," tutupnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat 3 UU RI No 30/2009 dan atau Pasal 363 KUHP sub 362 KUHP jo 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faruq mengatakan, empat pelaku memiliki peran yang berbeda, seperti SP dan SL sebagai instalatur listrik. Tugasnya bekerjasama melayani pelanggan untuk pemasangan instalasi listrik rumah tangga maupun industri.
"Sementara SN dan HS berperan memperoleh sejumlah peralatan," kata Umar, Jumat 11 Desember 2015 kemarin. Umar menuturkan, selain menangkap empat pelaku, dua orang pelanggan jasa tersebut juga turut diamankan.
"Dua orang pemilik bengkel kayu di Jakarta Timur, pengguna jasa keempat pelaku yaitu SR dan BA," tutupnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat 3 UU RI No 30/2009 dan atau Pasal 363 KUHP sub 362 KUHP jo 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
(whb)