Teknisi Lift Nestle Lalai Bisa Dipidana

Jum'at, 11 Desember 2015 - 11:46 WIB
Teknisi Lift Nestle Lalai Bisa Dipidana
Teknisi Lift Nestle Lalai Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum tahu akan memberikan sanksi apa terhadap pengelola lift di Gedung Nestle di Jalan TB SImatupang, Jaksel. Apalagi berdasarkan keterangan sementara, lift jatuh karena tali sling terlepas.

"Jika sampai terbukti kelalaian maka teknisi yang memperbaiki lift sebelum dapat dipidana," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).

Kedepannya, Ahok mengaku akan memerintahkan agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dapat menginspeksi orang-orang yang memiliki pekerjaan seperti teknisi. Orang-orang tersebut juga harus dilengkapi sertifikat biar lebih aman. (Polisi: Tali Utama Lift Lepas, Bukan Putus)

"DKI sudah minta semua diinspeksi enggak ada toleransi. Ini ada hubungan dengan sertifikasi juga, jadi orang yang kerjakan ini (lift) kalau enggak punya sertifikat kita repot juga," jelas Ahok.

Sebaliknya, Ahok juga akan memperbiki kinerja jajarannya soal pengawasan. Sebab, keamanan lift tersebut di bawah pengawasan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

"Kita juga mesti lihat tim kita mengawasi benar atau enggak. Itu kan di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, semua yang namanya mesin-mesin eskalator, lift dan macam-macam itu mesti dicek," ujarnya.

Ahok menyebut alasannya yang terdengar di media bahwa lift baru saja di cek namun terjadi hal seperti ini.

"Berarti kan agennya yang memperbaiki karena talinya semua bukan putus, lepas katanya. Berarti ada teknisi mungkin ya yang masangnya enggak benar, kita enggak tahu mesti cek," tukas Ahok.

PILIHAN:

Nada Tinggi, Taufik Tegur Ahok Soal Anggaran Rp700 Miliar

Diduga Terlibat Prostitusi, Artis NM Diciduk Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)