KRL vs Metro Mini di Angke, Ini Kata Dirjen Perkeretaapian
A
A
A
JAKARTA - Terkait KRL menabrak Metro Mini di perlintasan Angke, Jakarta Barat, Ditjen Perkeretapaian Kementerian Perhubungan anggap itu bukan kecelakaan kereta api.
"Kecelakaan yang terjadi itu kecelakaan jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Jadi apa yang terjadi kemarin itu diluar kesalahan prosedur kami," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Senin (7/12/2015).
Hermanto pun menegaskan dalam beberapa pasal dan PP tentang angkutan jalan, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Baca: Commuter Line Tabrak Metro Mini di Perlintasan Angke)
"Sehingga kami meminta agar Organda dapat menindak tegas bagi para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan itu," tegasnya. (Baca juga: Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke)
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bagi para pengendara motor di perlintantasan kereta api yang tak berhenti saat perjalanan kereta dapat dipidana.
Sebelumnya diberitakan 18 orang tewas dalam peristiwa kecelakaan KRL dengan Metro Mini di perlintasan Angke. Diduga, kecelakaan tersebut terjadi karena sopir Metro Mini menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Dalam peristiwa ini, 18 penumpang Metro Mini tewas sedangkan delapan orang lainnya luka parah.
PILIHAN:
Kandangkan Ribuan Metro Mini, Ahok: Buang ke Laut
"Kecelakaan yang terjadi itu kecelakaan jalan raya, bukan kecelakaan perkeretaapian. Jadi apa yang terjadi kemarin itu diluar kesalahan prosedur kami," kata Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko di kantornya, Senin (7/12/2015).
Hermanto pun menegaskan dalam beberapa pasal dan PP tentang angkutan jalan, setiap pengendara maupun pejalan kaki wajib mendahulukan perjalanan kereta api. (Baca: Commuter Line Tabrak Metro Mini di Perlintasan Angke)
"Sehingga kami meminta agar Organda dapat menindak tegas bagi para pengemudi angkutan umum yang melanggar aturan itu," tegasnya. (Baca juga: Cerita Bocah Aneh dan Setan Budek di Perlintasan Angke)
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296 disebutkan bagi para pengendara motor di perlintantasan kereta api yang tak berhenti saat perjalanan kereta dapat dipidana.
Sebelumnya diberitakan 18 orang tewas dalam peristiwa kecelakaan KRL dengan Metro Mini di perlintasan Angke. Diduga, kecelakaan tersebut terjadi karena sopir Metro Mini menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Dalam peristiwa ini, 18 penumpang Metro Mini tewas sedangkan delapan orang lainnya luka parah.
PILIHAN:
Kandangkan Ribuan Metro Mini, Ahok: Buang ke Laut
(ysw)