Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000

Sabtu, 05 Desember 2015 - 01:34 WIB
Parkir di Lokasi Liar,...
Parkir di Lokasi Liar, Motor Akan Didenda Rp250.000
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses peraturan Gubernur (pergub) perihal sanksi administrasi kendaraan roda dua yang terparkir liar. Pengendara yang memakirkan kendaraan roda duanya disembarang tempat pada Januari 2016 akan dikenakan sanksi Rp250 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Pergub untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang terparkir liar. Pergub itu sendiri nantinya berisi sanksi denda administrasi Rp250 ribu perhari.

"Kami sedang memproses Pergub itu. Kalau mobil kan sudah ada Perdanya sehari Rp500.000. Nah kami pengen buat Motor juga Rp250 ribu perhari," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (4/12/2015).

Andri menjelaskan, penertiban parkir liar kendaraan roda empat atau roda dua di sejumlah wilayah DKI Jakarta memang sangat sulit dilakukan. Sebab selain banyak kawasan bisnis yang tidak memiliki lahan parkir, oknum Dishubtrans DKI masih banyak yang nekat bermain.

Untuk itu, lanjut Andri, selain menunggu Pergub, pihaknya juga akan menindak para oknum dishubtrans dengan proses pidana. "Kami sedang mendata oknum-oknum tersebut. Kalau benar, akan kami pecat dan kami proses hukum," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7181 seconds (0.1#10.140)