Modifikasi Kendaraan, Siap-siap Didenda Rp24 Juta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi. Tak hanya kendaraan roda empat, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga termasuk dalam kategori ini.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, denda yang dikenakan untuk mereka yang melakukan pelanggaran mencapai Rp24 juta.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," katanya kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. "Memasang knalpot racing yang bising pada kendaraan juga termasuk modifikasi yang tidak sah," tegasnya.
Perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.
PILIHAN:
Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta
Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, denda yang dikenakan untuk mereka yang melakukan pelanggaran mencapai Rp24 juta.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," katanya kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. "Memasang knalpot racing yang bising pada kendaraan juga termasuk modifikasi yang tidak sah," tegasnya.
Perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetusnya.
PILIHAN:
Tahun Depan, DKI Bangun 9 Flyover di Perlintasan Kereta
Syarif Sayangkan Pengunduran Diri Tri Djoko
(ysw)