Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara

Senin, 30 November 2015 - 18:09 WIB
Pembunuh Tata Chubby...
Pembunuh Tata Chubby Divonis 16 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, yakni M Prio Santoso divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Prio dinyatakan bersalah lantaran telah membunuh dan pencurian.

"Terdakwa Prio bersalah, (telah) melakukan tindak pidana pada Pasal 338 KUHP (tentang Pembunuhan) dan Pasal 363 KUHP (tentang Pencurian Biasa) dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di ruang sidang PN Jaksel, Senin (30/11/2015).

Mendengar vonis itu, Prio pun langsung terdiam dengan tatapan mata kosong. Dia sama sekali tidak mau berkomentar mengenai vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengaku sedikit lega. Karena, putusan hakim telah mementahkan tuntutan JPU tentang Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP tersebut. Karena, pasal tersebut memang tidak tepat.

Kini, pihaknya pun akan melakukan diskusi dahulu dengan pihak keluarga Prio sebelum menerima putusan 16 tahun penjara itu. (Baca: Pembunuh Tata Chubby Hadapi Sidang Putusan)

"Menurut saya, Pasal 338 KUHP itu tidak terpenuhi karena Pasal 339 KUHP dan 365 KUHP tidak terpenuhi. Alasannya, tes DNA yang kita minta tidak diakomodir oleh majelis. Kita selama ini selalu perjuangkan bahwa yang tepat adalah Pasal 363 KUHP ayat 2. Kita pun belum terima (putusan) itu, tapi kita masih harus diskusikan dahulu kepada keluarga sebelum menentukan langkah ke depan," tuturnya.

PILIHAN:

Penyebab Kecelakaan Transjakarta vs Motor Supra di Tamansari
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1260 seconds (0.1#10.140)