Pembunuh Tata Chubby Hadapi Sidang Putusan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa M Prio Santoso. Dalam agenda pembacaan vonis dari majelis hakim, sidang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB siang ini.
"Iya, sidang vonis hari ini. Saya cuma minta ini bisa adil, adil bagi klien saya," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Menurut Ramzy, dalam sidang vonis nanti, pihak keluarga Prio pun akan turut menemaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ramzy menambahkan, kalau tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu tidaklah layak. (Baca: Sidang Pembunuhan Tata Chubby, 2 Polisi Beri Kesaksian)
"Tuntutan 18 tahun (dari JPU) itu tidak sesuai fakta persidangan dan klien saya itu tidak ada niatan melakukan pembuhan berencana," pungkansya.
PILIHAN:
Ahok: Banyak PNS Tak Paham Susun Anggaran Berbasis Kinerja
"Iya, sidang vonis hari ini. Saya cuma minta ini bisa adil, adil bagi klien saya," ujar kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Menurut Ramzy, dalam sidang vonis nanti, pihak keluarga Prio pun akan turut menemaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ramzy menambahkan, kalau tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya itu tidaklah layak. (Baca: Sidang Pembunuhan Tata Chubby, 2 Polisi Beri Kesaksian)
"Tuntutan 18 tahun (dari JPU) itu tidak sesuai fakta persidangan dan klien saya itu tidak ada niatan melakukan pembuhan berencana," pungkansya.
PILIHAN:
Ahok: Banyak PNS Tak Paham Susun Anggaran Berbasis Kinerja
(mhd)