PD Pasar Jaya Siapkan Sanksi Pemilik Toko Pembuat Ijazah Palsu

Selasa, 24 November 2015 - 06:23 WIB
PD Pasar Jaya Siapkan...
PD Pasar Jaya Siapkan Sanksi Pemilik Toko Pembuat Ijazah Palsu
A A A
JAKARTA - PD Pasar Jaya akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha di Pasar Matraman Pramuka Pojok terkait pengungkapan kasus pemalsuan ijazah dan dokumen ilegal. PD Pasar Jaya akan membatalkan hak pemakaian tempat usaha terhadap pemilik yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jelas kita akan mengambil langkah tegas secara hukum dan aturan yang berlaku. Adapun sanksi ini sendiri kita lakukan setelah adanya penetapan tersangka oleh polisi," ungkap Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Senin 23 November 2015 kemarin.

Agus menuturkan, adanya kejadian ini membuat PD Pasar Jaya akan akan meningkatkan pengawasan terhadap pasar yang telah berdiri sejak tahun 1970-an tersebut. Salah satu bentuk pengawasan ialah seperti banyak pedagang yang menyewakan kios-kiosnya pada orang lain, dan nanti tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Pasar Matraman Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, belakangan disalahgunakan pemilik kios dengan dijadikan sebagai tempat pembuatan sejumlah dokumen palsu. Hal itu diketahui, setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 23 tersangka dengan peran berbeda.

Pilihan:

Ini Cara Pembuatan Ijazah Palsu di Pasar Matraman
Terlibat Penipuan Mama Minta Pulsa, 23 Orang Diamankan
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)