LBH Jakarta: Penggusuran Paksa Tertinggi Sepanjang Sejarah
A
A
A
JAKARTA - Satu tahun kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang kini menjadi presiden. Selama setahun menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta, Ahok dinilai banyak membuat gebrakan yang kontroversial.
"Mulai dari konflik dengan DPRD DKI Jakarta terkait dengan penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, larangan bersepeda motor di bilangan Jalan Thamrin. Penggusuran di berbagai wilayah DKI Jakarta, hingga yang terakhir pembatasan aksi unjuk rasa di berbagai tempat," beber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan resminya, Jumat 20 November 2015.
Menanggapi bagaimana perjalanan pemerintahan Ahok di DKI Jakarta selama setahun ini, Alghiffari mengatakan, LBH Jakarta menyoroti dua hal penting.
"Pertama penggusuran paksa yang banyak terjadi di 30 titik di wilayah DKI Jakarta, dan kedua pembatasan kebebasan hak berpendapat dan berekspresi di DKI Jakarta," pungkasnya.
Terkait dengan penggusuran di DKI Jakarta, sambungnya, LBH Jakarta memiliki data selama bulan Januari hingga Agustus 2015, terdapat 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha yang menjadi korban penggusuran paksa yang berada di 30 titik di wilayah DKI Jakarta.
"Hal ini merupakan angka penggusuran paksa tertinggi sepanjang sejarah pemerintahan kota Jakarta," kata Alghiffari.
Karena, kata dia, penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah yang tulus, pemukiman warga dianggap ilegal dan banyak yang akhirnya kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.
"Perlakuan tersebut tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menggunakan cara penggusuran paksa terhadap masyarakat miskin untuk alasan pembangunan," tandasnya.
PILIHAN:
Satu Tahun Pimpin DKI, Lulung: Ahok Cerdas Buat Pencitraan
"Mulai dari konflik dengan DPRD DKI Jakarta terkait dengan penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, larangan bersepeda motor di bilangan Jalan Thamrin. Penggusuran di berbagai wilayah DKI Jakarta, hingga yang terakhir pembatasan aksi unjuk rasa di berbagai tempat," beber Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa dalam keterangan resminya, Jumat 20 November 2015.
Menanggapi bagaimana perjalanan pemerintahan Ahok di DKI Jakarta selama setahun ini, Alghiffari mengatakan, LBH Jakarta menyoroti dua hal penting.
"Pertama penggusuran paksa yang banyak terjadi di 30 titik di wilayah DKI Jakarta, dan kedua pembatasan kebebasan hak berpendapat dan berekspresi di DKI Jakarta," pungkasnya.
Terkait dengan penggusuran di DKI Jakarta, sambungnya, LBH Jakarta memiliki data selama bulan Januari hingga Agustus 2015, terdapat 3.433 kepala keluarga dan 433 unit usaha yang menjadi korban penggusuran paksa yang berada di 30 titik di wilayah DKI Jakarta.
"Hal ini merupakan angka penggusuran paksa tertinggi sepanjang sejarah pemerintahan kota Jakarta," kata Alghiffari.
Karena, kata dia, penggusuran paksa tersebut dilakukan tanpa ada musyawarah yang tulus, pemukiman warga dianggap ilegal dan banyak yang akhirnya kehilangan tempat tinggal yang telah dihuni selama puluhan tahun.
"Perlakuan tersebut tidak berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menggunakan cara penggusuran paksa terhadap masyarakat miskin untuk alasan pembangunan," tandasnya.
PILIHAN:
Satu Tahun Pimpin DKI, Lulung: Ahok Cerdas Buat Pencitraan
(mhd)