Terjaring Razia, Yusuf Malah Tunjukan SIM Palsu
A
A
A
DEPOK - Seorang pengendara motor di Kota Depok diamankan polisi saat digelar razia. Yusuf warga Cibeureum, Sukadamai, Kabupaten Bogor diamankan polisi karena memiliki SIM palsu saat digelar razia gabungan dengan Samsat Depok di jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Saat diberhentikan, Yusuf menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM nya. Saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM yang berbeda.
SIM milik Yusuf terbuat vinil itu terlihat elastis dan lembek. Sedangkan SIM asli berbentuk layaknya kartu ATM yang tidak bisa dilipat.
Setelah diteliti, ujar Endi, ternyata ada kejanggalan pada bagian depan SIM. Tercatat pembuatan SIM di Satpas 1221 Depok, dan dikeluarkan di Polres Bogor.
Selain itu, dibagian atas keterangan SIM A atau C tertulis Jawa Barat, seharusnya Jabar bukan Jawa Barat. Foto juga terlihat tidak dibuat langsung layaknya SIM asli. "Dari fotonya yang berwarna biru sudah mencurigakan," ungkap Endi.
Yusuf berdalih tidak mengetahui kalau SIM itu palsu. Ia mengaku memperoleh SIM atas tawaran temannya, cukup dengan menyerahkan foto dan sejumlah uang.
Wakasatlantas AKP Untung Mardyani mengatakan SIM ini merupakan tindakan pemalsuan. Seseorang yang ingin mendapatkan SIM, kata Untung, harus sesuai dengan cara yang telah ditentukan Undang-Undang.
"Berkendara sepeda motor wajib memiliki SIM, namun cara memperoleh SIM harus dengan cara baik, dan sesuai aturan," tegas Untung.
Selanjutnya pengendara dibawa ke Polsek Cimanggis, dan SIM C palsu itu disita sebagai barang bukti.
Saat diberhentikan, Yusuf menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM nya. Saat itu polisi curiga karena bentuk fisik SIM yang berbeda.
SIM milik Yusuf terbuat vinil itu terlihat elastis dan lembek. Sedangkan SIM asli berbentuk layaknya kartu ATM yang tidak bisa dilipat.
Setelah diteliti, ujar Endi, ternyata ada kejanggalan pada bagian depan SIM. Tercatat pembuatan SIM di Satpas 1221 Depok, dan dikeluarkan di Polres Bogor.
Selain itu, dibagian atas keterangan SIM A atau C tertulis Jawa Barat, seharusnya Jabar bukan Jawa Barat. Foto juga terlihat tidak dibuat langsung layaknya SIM asli. "Dari fotonya yang berwarna biru sudah mencurigakan," ungkap Endi.
Yusuf berdalih tidak mengetahui kalau SIM itu palsu. Ia mengaku memperoleh SIM atas tawaran temannya, cukup dengan menyerahkan foto dan sejumlah uang.
Wakasatlantas AKP Untung Mardyani mengatakan SIM ini merupakan tindakan pemalsuan. Seseorang yang ingin mendapatkan SIM, kata Untung, harus sesuai dengan cara yang telah ditentukan Undang-Undang.
"Berkendara sepeda motor wajib memiliki SIM, namun cara memperoleh SIM harus dengan cara baik, dan sesuai aturan," tegas Untung.
Selanjutnya pengendara dibawa ke Polsek Cimanggis, dan SIM C palsu itu disita sebagai barang bukti.
(ysw)