Jaringan Pemalsu Dokumen di Depok Digulung

Selasa, 17 November 2015 - 00:07 WIB
Jaringan Pemalsu Dokumen...
Jaringan Pemalsu Dokumen di Depok Digulung
A A A
DEPOK - Polresta Depok menggulung jaringan pemalsu dokumen penting. Saking lihainya memalsukan dokumen, KTP palsu yang dibuat bahkan bisa digunakan untuk agunan pinjaman ke bank.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok membekuk HR (39) setelah melakukan pengintaian cukup lama. Dari tangannya, petugas mengamankan puluhan dokumen penting.

"Jika dilihat dari kasat mata, dokumen yang dibuat memang sangat mirip. Tapi diteliti lagi ini palsu," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Senin (16/11/2015).

Pelaku sudah memiliki pelanggan di seluruh kawasan Depok. Dia membuat KTP palsu sejak dua tahun lalu.
Seluruh blanko identitas palsu itu dibeli tersangka di kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Setelah membeli blanko, HR kemudian mencetak sendiri identitas pelanggan berdasarkan pesanan. "Pelaku diamankan di Sawangan dari hasil penyelidikan anggota," ungkapnya.

Pelaku diamankan di Polresta Depok beserta barang bukti berupa belasan stempel dan blanko kosong. Dari tangan tersangka diamankan juga sejumlah KTP yang sudah jadi dan diduga palsu.

Tersangka sudah memproduksi puluhan identitas palsu berupa 30 KTP, 30 Kartu Keluarga (KK), 30 SKU, tiga akta cerai, empat akta kematian dan lima akta kelahiran. "Ini jaringan. Dia tidak bekerja sendiri," ucapnya.

Polisi namun belum mencurigai apakah KTP palsu itu digunakan untuk kepentingan pilkada nanti. Pihaknya masih mendalami lagi kasus ini. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun.

HR mengaku, selain mendapat uang lelah dirinya juga mendapat keuntungan lain dari pemesan KTP jika agunan yang diajukan berhasil. Biasanya dia mendapat komisi 10 persen dari agunan yang didapat pemesan. "Fee-nya dibagi tiga. Saya cuma nyetak saja," katanya.

Selama dua tahun beroperasi, dia mengaku belum ada pemesan yang memesan untuk kepentingan pilkada. HR diamankan ketika berada di kawasan Sawangan, Depok. "Baru dua tahun. Uangnya untuk kebutuhan hidup keluarga," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1526 seconds (0.1#10.140)