Polisi: Jaket Kulit Rp50 Ribu Bisa Hancurkan Produsen Lokal

Jum'at, 13 November 2015 - 15:32 WIB
Polisi: Jaket Kulit...
Polisi: Jaket Kulit Rp50 Ribu Bisa Hancurkan Produsen Lokal
A A A
JAKARTA - Polisi gelar perkara kasus pakaian impor bekas ilegal di kawasan pergudangan Jalan Pulo Jahe, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Gelar perkara ini langsung dipimpin oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Umar Faroq.

Umar mengatakan, polisi menemukan 1.095 bal pakaian impor bekas dari sejumlah negara, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.

"Ini ada jaket, jins, dan pakaian wanita," ujar Umar Faroq kepada wartawan di lokasi gelar perkara pakaian bekas impor, Jumat (13/11/2015).

Menurut Umar, pakaian bekas itu rencananya dijual dengan harga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu oleh dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial H (50), selaku bos pakaian bekas, dan anak buahnya HS (35). Namun, kedua pelaku biasa menjual pakaian tersebut per bal dengan harga Rp3 juta.

"Mereka jual per bal Rp3 juta dengan isi 60 pakaian. Jadi, bagaimana ceritanya ini jaket kulit harganya Rp50 ribu. Bisa hancur produsen lokal," pungkasnya. (Baca: Polisi Gerebek Gudang Baju Impor Bekas di Cakung)

Umar pun menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Sekedar diketahui, Polres Jakarta Timur telah melakukan penggerebekan terhadap gudang pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jalan Pulo Jahe, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Rabu 28 Oktober 2015.

Polisi pun berhasil membekuk satu tersangka, HS yang hendak mengirimkan barang ke Pasar Tanah Abang. Setelah diselidiki, polisi kembali membekuk bos pakaian bekas impor tersebur yang berinisial H.

PILIHAN:

Sepi Peminat, 3 Lokasi Park and Ride Direvitalisasi
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)