Diduga Lakukan Pemalsuan, Dokter Gigi Diburu Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang dokter gigi menjadi buronan Polda Metro Jaya setelah melakukan pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang. Pelaku berinisial DLS bahkan akan dicekal oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, DLS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga bakal mengeluarkan surat cekal.
"Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).
Dia melanjutkan, Daniel ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus jual beli tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan yang melaporkan DLS dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan atas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, DLS menggugat kalau dirinya telah membeli tanah tersebut. Setelah diselidiki ternyata dokumen yang dimiliki DLS palsu.
Setelah itu, oleh Polda Metro Jaya menetapkan DLS sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Saat ini, berkas tersangka sudah lengkap dan sudah siap untuk dilimpahkan guna disidangkan. Namun, karena tersangka menghilang maka pelimpahan tahap kedua tertunda.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
Polri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, DLS sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pihaknya juga bakal mengeluarkan surat cekal.
"Kami terbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).
Dia melanjutkan, Daniel ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus jual beli tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Tanah tersebut dibeli oleh Handoyo Setiawan yang melaporkan DLS dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Anwar Makarim dengan atas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, DLS menggugat kalau dirinya telah membeli tanah tersebut. Setelah diselidiki ternyata dokumen yang dimiliki DLS palsu.
Setelah itu, oleh Polda Metro Jaya menetapkan DLS sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Saat ini, berkas tersangka sudah lengkap dan sudah siap untuk dilimpahkan guna disidangkan. Namun, karena tersangka menghilang maka pelimpahan tahap kedua tertunda.
PILIHAN:
Kawasan Senen Semrawut, Pemkot Jakpus Pasrah
Polri Kaji Usulan Menhub untuk Penertiban Ojek Online
(ysw)