Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang Diputus Februari 2016

Kamis, 12 November 2015 - 13:13 WIB
Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang Diputus Februari 2016
Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang Diputus Februari 2016
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum akan memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Ahok beralasan belum memutus kontrak karena surat peringatan (SP) kepada PT GTJ masih dalam proses. Tak hanya itu, Ahok masih meminta agar PT GTJ memenuhi kewajiban PT GTJ seperti yang ditemukan oleh BPK.

"Kami (DKI) juga putusnya baru bisa Febuari tahun depan karena ada SP 1, SP 2, dan SP 3 masih proses," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Kamis (12/11/2015).

Lebih lanjut, Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta masih menganggarkan tipping fee bagi TPST pada anggaran 2016 mendatang.

"Kita masih tetap anggarkan tipping fee beberapa bulan kepada mereka (PT GTJ)," tukasnya.

Ahok mengaku jika pada akhirnya DKI memutus kontrak kepada PT GTJ, Pemprov DKI Jakarta dengan pasti akan mengambil alih kerja TPST tersebut.

"Kenapa ambil alih karena lebih mudah soalnya tanah sertifikat milik DKI, kalau tanahnya bukan milik DKI baru masalah," tukasnya.

Jika putus kontrak, itu karena PT GTJ tidak bisa memenuhi kewajiban yang tertera pada surat peringatan pertama yang dikirim oleh DKI Jakarta berdasarkan pada audit BPK.

PILIHAN:

Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti

Sebar Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3625 seconds (0.1#10.140)