Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik

Minggu, 08 November 2015 - 16:56 WIB
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
Edan, Oknum Polisi Rampok & Perkosa 2 Wanita Cantik
A A A
JAKARTA - Seorang anggota Polsek Kalideres Brigadir Dedi Aleksander S (33) ditangkap setelah merampok dan memperkosa dua perempuan berinisial S (22) dan L (23).

Kapolsek Taman Sari AKBP Suwarno mengatakan, kejahatan yang dilakukan Brigadir Dedi ini dibantu dua rekannya yakni Nicky (37) dan Daniel Sinaga (30). Kasus ini bermula saat Nicky mendatangi indekos korban S di Taman Sari yang bermaksud mencari kamar indekos kosong.

Nicky dan S pun saling bertukar nomor ponsel. Dari pertemuan itu, Nicky pun akhirnya memberikan nomer telepon S kepada Daniel hingga akhirnya antara Daniel dan S pun menyepakati untuk bertemu di kamar 204, Hotel Belvena, Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Jakarta Barat pada Senin 2 November 2015 lalu.

Sampai di hotel, korban S yang datang bersama dengan temannya L langsung disergap oleh ketiga pelaku, termasuk Brigadir Dedi. Kedua wanita cantik ini ditodong pistol oleh Brigadir Dedi dan korban dituding menyimpan dua butir narkoba jenis Happy Five.

"Mereka diborgol dan diminta hubungi keluarganya untuk mentransfer uang Rp1 juta. Sebelum akhirnya dilepaskan oleh ketiga pelaku," jelas Suwarno, Minggu (8/11/2015). Selang dua hari kemudian, Rabu 4 November 2015, kedua korban ini akhirnya kembali bertemu dengan tiga pelaku, di Hotel Jasmin, Karawaci, Tangerang.

Setelah sebelumnya Brigadir Dedi menghubungi korban S dengan dalih melakukan perkembangan kasus. Di hotel ini, selain masih mendapatkan todongan senjata api, kedua korban ini mendapatkan perlakuan kasar dari ketiga pelaku, termasuk pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Dedi kepada korban S, dan Nicky yang melakukan pemerkosaan terhadap L.

Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Guruh Chandra Permana menerangkan, keduanya baru melaporkan kejadian itu pada Jumat 6 November 2015 lalu, dan keesokan harinya ketiga pelaku ditangkap dari tiga tempat terpisah.

Perbuatannya ketiga pelakupun terancam dengan hukuman diatas tujuh tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)