Pabrik Rumahan Obat Kuat Palsu Digerebek Polisi
A
A
A
JAKARTA - Industri pabrik rumahan yang memproduksi obat kuat dan salep palsu di Bogor digerebek polisi. Dalam pengggerebekan tersebut seorang tersangka yang juga pemilik pabrik ditangkap.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dirtipiddnarkoba) mengamankan Teng Yong Yang (38)seorang produsen salep kulit dan obat kuat palsu di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan pelaku tidak berkutik saat petugas menggerebek rumah sekaligus pabrik obat palsu tersebut di perumahan Green Valley jalan Aralia No.26 Kelurahan Cijayanti, kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Berawal dari laporan masyarakat itu kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu, setelah kita yakin informasi tersebut benar, kita lakukan penggerebekan pada tanggal 4 oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB dan kita tangkap pelaku," kata Nugroho di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 6 November 2015.
Dari hasil penggeledahan pugasberhasil menyita barang bukti berupa 48.000 salep kulit palsu, petugas juga mengamankan berbagai macam obat kuat, 362 lembar panjang salep kulit palsu, 350 lembar hologram dan sejumlah alat produksi.
"Sampai sekarang Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, karena ia tidak mungkin bekerja sendiri," tambahnya.
Selama sebulan, pelaku bisa memproduksi 20 ribu pieces obat palsu yang kebanyakan dijual di toko-toko obat pinggir jalan.
Atas perbuatannya memproduksi obat tanpa ijin, dan tidak mempunyai ijin edar, serta menggunakan bahan kimia tidak sesuai dengan peruntukannya, Teng Yong Yang pun dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009.
"Dia bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjar," tutupnya.
PILIHAN:
Di Kantor BPK DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK
Truk Sampah Dihalangi, Ahok Mau Batasi Kendaraan Bekasi ke Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Dirtipiddnarkoba) mengamankan Teng Yong Yang (38)seorang produsen salep kulit dan obat kuat palsu di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan pelaku tidak berkutik saat petugas menggerebek rumah sekaligus pabrik obat palsu tersebut di perumahan Green Valley jalan Aralia No.26 Kelurahan Cijayanti, kabupaten Bogor Jawa Barat.
"Berawal dari laporan masyarakat itu kita lakukan penyelidikan sekitar satu minggu, setelah kita yakin informasi tersebut benar, kita lakukan penggerebekan pada tanggal 4 oktober 2015 sekitar pukul 20.00 WIB dan kita tangkap pelaku," kata Nugroho di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat 6 November 2015.
Dari hasil penggeledahan pugasberhasil menyita barang bukti berupa 48.000 salep kulit palsu, petugas juga mengamankan berbagai macam obat kuat, 362 lembar panjang salep kulit palsu, 350 lembar hologram dan sejumlah alat produksi.
"Sampai sekarang Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, karena ia tidak mungkin bekerja sendiri," tambahnya.
Selama sebulan, pelaku bisa memproduksi 20 ribu pieces obat palsu yang kebanyakan dijual di toko-toko obat pinggir jalan.
Atas perbuatannya memproduksi obat tanpa ijin, dan tidak mempunyai ijin edar, serta menggunakan bahan kimia tidak sesuai dengan peruntukannya, Teng Yong Yang pun dijerat dengan pasal 196 UU No 36 Tahun 2009.
"Dia bisa mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjar," tutupnya.
PILIHAN:
Di Kantor BPK DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK
Truk Sampah Dihalangi, Ahok Mau Batasi Kendaraan Bekasi ke Jakarta
(ysw)