Diputus Sepihak, Pengelola TPST Bantargebang Akan Gandeng Yusril
A
A
A
JAKARTA - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi akan mengandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Hal itu dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) sebagai bentuk penolakan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.
"‎Dapat informasi kalau (PT) GTJ dan NOEI sudah pakai pengacara Prof Yusril Ihza Mahendra. Itu kalau sampai pemutusan kontrak, mereka akan gugat," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Sanusi menambahkan, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 Dinas Kebersihan tidak memasukkan anggaran untuk tipping fee kepada Bantargebang. Dia menduga, ini memang sudah ada keinginan untuk melakukan pemutusan kontrak pada awal 2016.
"Kalau memang maunya begitu kami (DPRD DKI) sih setuju saja. Tapi catatannya, awas yah jangan sampai Jakarta ini jadi lautan sampah gara-gara nanti enggak bisa kelola dan buang sampah," tandas politikus Partai Gerindra ini.
PILIHAN:
Ditantang Ahok, Ini Jawaban Kepala BPK DKI
"‎Dapat informasi kalau (PT) GTJ dan NOEI sudah pakai pengacara Prof Yusril Ihza Mahendra. Itu kalau sampai pemutusan kontrak, mereka akan gugat," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2015).
Sanusi menambahkan, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 Dinas Kebersihan tidak memasukkan anggaran untuk tipping fee kepada Bantargebang. Dia menduga, ini memang sudah ada keinginan untuk melakukan pemutusan kontrak pada awal 2016.
"Kalau memang maunya begitu kami (DPRD DKI) sih setuju saja. Tapi catatannya, awas yah jangan sampai Jakarta ini jadi lautan sampah gara-gara nanti enggak bisa kelola dan buang sampah," tandas politikus Partai Gerindra ini.
PILIHAN:
Ditantang Ahok, Ini Jawaban Kepala BPK DKI
(mhd)