Ini Tarif Baru Tol Tangerang-Merak
A
A
A
TANGERANG - PT Marga Mandalasakti (MMS) sebagai pengelola tol Tangerang-Merak resmi mengumumkan penyesuaian tarif terhitung 1 November 2015, mulai pukul 00.00 WIB.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) penyesuaian tarif di ruas jalan tol Tangerang-Merak sebesar 14.64% yaitu sama dengan besaran prosentase penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak. Berdasarkan inflasi tersebut tarif tol terjauh untuk ruas tol Tangerang-Merak mengalami penyesuaian untuk golongan I Rp41.500 dari Rp36.000.
Selanjutnya, golongan II Rp57.000 dari Rp50.000, golongan III Rp68.000 dari Rp59.500, golongan IV Rp89.500 dari Rp78.000 dan golongan V Rp108.000 dari Rp94.000.
“Penyesuaian tarif pada Tol Tangerang-Merak ini diiringi dengan peningkatan pemenuhan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung,” kata Presiden Direktur PT MMS Wiwiek D Santoso, Sabtu (31/10/2015).
SPM tersebut di antaranya adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat & pelayanan (TIP). “MMS sudah melakukan peningkatan fasilitas jalan tol Tangerang- Merak, mulai penambahan gerbang tol serta peningkatan dari tol manual ke tol elekronik, penambahan jumlah ambulans, mobil petugas pelayanan jalan tol, penambahan penerangan lampu jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respons semakin cepat,” ujarnya.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) penyesuaian tarif di ruas jalan tol Tangerang-Merak sebesar 14.64% yaitu sama dengan besaran prosentase penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak. Berdasarkan inflasi tersebut tarif tol terjauh untuk ruas tol Tangerang-Merak mengalami penyesuaian untuk golongan I Rp41.500 dari Rp36.000.
Selanjutnya, golongan II Rp57.000 dari Rp50.000, golongan III Rp68.000 dari Rp59.500, golongan IV Rp89.500 dari Rp78.000 dan golongan V Rp108.000 dari Rp94.000.
“Penyesuaian tarif pada Tol Tangerang-Merak ini diiringi dengan peningkatan pemenuhan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan Pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung,” kata Presiden Direktur PT MMS Wiwiek D Santoso, Sabtu (31/10/2015).
SPM tersebut di antaranya adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat & pelayanan (TIP). “MMS sudah melakukan peningkatan fasilitas jalan tol Tangerang- Merak, mulai penambahan gerbang tol serta peningkatan dari tol manual ke tol elekronik, penambahan jumlah ambulans, mobil petugas pelayanan jalan tol, penambahan penerangan lampu jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respons semakin cepat,” ujarnya.
(whb)