Ahok Minta Polisi Tindak Pendemo di Luar Pergub
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar pihak kepolisian menindak para demonstrasi yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Unjuk Rasa. Aksi demonstrasi yang dilakukan di jalanan mengganggu Hak Asasi Manusia (HAM).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pergub yang dikeluarkan untuk mengatur demontrasi di tiga titik seperti Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR RI merupakan sebuah peraturan untuk mengingatkan kepolisian dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa.
"Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi keluar di situ sudah diatur bahkan enggak boleh berisik di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat penting itu semua ada aturannya. Hari besar pun tidak boleh ada unjuk rasa. Karena kelihatannya mereka enggak mau bergerak. Pergub ini pun diterbitkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Ahok menjelaskan, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya dan dijamin dengan undang-undang. Namun, tentunya dalam menyampaikan pendapat tidak boleh merugikan orang lain. Untuk itu, Pemprov DKI mengarahkan para peserta aksi unjuk rasa ke tiga lokasi yang tertuang dalam Pergub hasil rapat dengan ā€ˇmenkopolhukam, Panglima TNI, dan Sekda.
Dalam rapat tersebut, kata Ahok, mereka merasa perlu ada sebuah pergub agar aparat penegak hukum bisa lebih jelas dalam menindak para peserta demonstrasi.
"Tindakannya dibubarkan saja. Kalau lakukan penganiayaan dan pengrusakan baru pidana. Ini kan sama dengan reformasi saat itu," jelasnya.
Terkait keluhan Buruh yang menilai jika aksi unjuk rasa di tiga lokasi yang ditentukan tidak efektif untuk menyamaikan pendapat, Ahok, menampiknya. Sebab, selain mempersilakan untuk berteriak lepas di lokasi yang ditentukan, mereka akan dimediasi dan diliput oleh wartawan.
"Kalau mau demo silakan teriak, silakan sampaikan pada tempatnya. Ya sudah deh kita kasih Monas deh. Kamu boleh teriak kasih wartawan kan mereka pingin liputan nih. Konferensi pers, ya jangan nutupin jalan dong, masa tiap kali demo, (Jalan) Sudirman, MH Thamrin, HI macet total," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pergub yang dikeluarkan untuk mengatur demontrasi di tiga titik seperti Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR RI merupakan sebuah peraturan untuk mengingatkan kepolisian dengan adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa.
"Waktu itu lagi semangat-semangatnya reformasi keluar di situ sudah diatur bahkan enggak boleh berisik di depan rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, tempat penting itu semua ada aturannya. Hari besar pun tidak boleh ada unjuk rasa. Karena kelihatannya mereka enggak mau bergerak. Pergub ini pun diterbitkan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 Oktober 2015.
Ahok menjelaskan, semua orang berhak menyampaikan pendapatnya dan dijamin dengan undang-undang. Namun, tentunya dalam menyampaikan pendapat tidak boleh merugikan orang lain. Untuk itu, Pemprov DKI mengarahkan para peserta aksi unjuk rasa ke tiga lokasi yang tertuang dalam Pergub hasil rapat dengan ā€ˇmenkopolhukam, Panglima TNI, dan Sekda.
Dalam rapat tersebut, kata Ahok, mereka merasa perlu ada sebuah pergub agar aparat penegak hukum bisa lebih jelas dalam menindak para peserta demonstrasi.
"Tindakannya dibubarkan saja. Kalau lakukan penganiayaan dan pengrusakan baru pidana. Ini kan sama dengan reformasi saat itu," jelasnya.
Terkait keluhan Buruh yang menilai jika aksi unjuk rasa di tiga lokasi yang ditentukan tidak efektif untuk menyamaikan pendapat, Ahok, menampiknya. Sebab, selain mempersilakan untuk berteriak lepas di lokasi yang ditentukan, mereka akan dimediasi dan diliput oleh wartawan.
"Kalau mau demo silakan teriak, silakan sampaikan pada tempatnya. Ya sudah deh kita kasih Monas deh. Kamu boleh teriak kasih wartawan kan mereka pingin liputan nih. Konferensi pers, ya jangan nutupin jalan dong, masa tiap kali demo, (Jalan) Sudirman, MH Thamrin, HI macet total," kata Ahok.
(mhd)