Dipanggil DPRD DKI, Ini Kata PT Godang Tua Jaya
A
A
A
JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta memanggil pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Namun, pemanggilan ini waktunya berbeda dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta sebelumnya.
"Bapak dipanggil terkait dengan (permasalahan pembuangan sampah di Bantargebang). Sebelumnya Dinas Kebersihan sudah dipangil sesuai amanah Banggar (Badan Anggaran) untuk memanggil, terkait penganggaran yang berbada 2016 dengan Dinas Kebersihan, semua akan jadi sewakelola, enggak ada tipping fee," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Sanusi mengungkapkan, surat peringatan pertama (SP 1) yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke PT GTJ karena wanprestasi.
"Terkait wanprestasi PT Godang Tua CS sejak tahun 2011, banyak infrastruktur yang diperjanjikan dengan PT Godang Tua Jaya. Temuan BPK pada tahun 2013 dan 2014, dan berujung ada indikasi kerugian negara," paparnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus menjelaskan, mengenai joint operation antara PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) awal mula mengelola TPST Bantargebang.
"Joint operation awalnya bahwa kami ada dua badan usaha, membentuk joint operation ditunjuk Pemprov DKI untuk mengelola TPST Bantargebang, mitra kami (PT NOEI) dikawinkan dengan kami bahwa mitra kami badan usaha yang memiliki badan lingkungan," kata Rekson.
Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Direksi PT GTJ Doglas Manurung, Direktur Utama PT NOEI Agus Nugroho Santoso, dan Direksi PT NOEI Budhiman.
PILIHAN:
Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera
"Bapak dipanggil terkait dengan (permasalahan pembuangan sampah di Bantargebang). Sebelumnya Dinas Kebersihan sudah dipangil sesuai amanah Banggar (Badan Anggaran) untuk memanggil, terkait penganggaran yang berbada 2016 dengan Dinas Kebersihan, semua akan jadi sewakelola, enggak ada tipping fee," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015.
Sanusi mengungkapkan, surat peringatan pertama (SP 1) yang dikirim Pemprov DKI Jakarta ke PT GTJ karena wanprestasi.
"Terkait wanprestasi PT Godang Tua CS sejak tahun 2011, banyak infrastruktur yang diperjanjikan dengan PT Godang Tua Jaya. Temuan BPK pada tahun 2013 dan 2014, dan berujung ada indikasi kerugian negara," paparnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT GTJ Rekson Sitorus menjelaskan, mengenai joint operation antara PT GTJ dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) awal mula mengelola TPST Bantargebang.
"Joint operation awalnya bahwa kami ada dua badan usaha, membentuk joint operation ditunjuk Pemprov DKI untuk mengelola TPST Bantargebang, mitra kami (PT NOEI) dikawinkan dengan kami bahwa mitra kami badan usaha yang memiliki badan lingkungan," kata Rekson.
Dalam rapat itu juga dihadiri oleh Direksi PT GTJ Doglas Manurung, Direktur Utama PT NOEI Agus Nugroho Santoso, dan Direksi PT NOEI Budhiman.
PILIHAN:
Ini Motif Pengeboman di Mall Alam Sutera
(mhd)