2016, Pemprov DKI Ambil Alih Sampah dari PT Godang Tua Jaya
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil alih tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi yang dikelolah PT Godang Tua Jaya (GTJ). Bila hal itu terjadi, maka DKI akan langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Walaupun pengambilan sewakelola (apabila terjadi) akan dilakukan di 11 Januari 2016. Kami langsung memasuki (pengelolaan sampahnya) dan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Menurut Isnawa, bila sudah diambil alih, maka DKI akan lebih diuntungkan dalam segi biaya. Karena, biaya yang selama ini dikeluarkan untuk PT GTJ itu bisa seutuhnya dipakai oleh DKI.
"Disalah satu sisi, seandainya TPST Bantargebang enggak dilakukan tipping fee. Karena anggaran tipping fee selama ini kita alokasikan ke TPST Bantargebang melalui Godang Tua," jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, apabila sudah resmi, DKI akan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan membicarakan kebersihan yang langsung dimasukan ke APBD Kota Bekasi.
"Keinginan Pak Gubernur tipping fee 20% anggarannya masuk ke APBD Kota Bekasi. Pasti akan ada perbaikan MoU, misal untuk fokus di lingkungannya," jelas Isnawa. (Baca: Kelola Sampah, Ahok Nilai PT GTJ Wanprestasi)
Meski demikian, kata Isnawa, pengambilan alih itu harus melalui tahapan dari Surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Masa berlaku SP 1 yaitu 60 hari, SP 2 30 hari dan SP 3 15 hari.
PILIHAN:
Ahok Janji Bikin Hidup Pejabat DKI Susah
"Walaupun pengambilan sewakelola (apabila terjadi) akan dilakukan di 11 Januari 2016. Kami langsung memasuki (pengelolaan sampahnya) dan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota setempat," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji dalam rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Menurut Isnawa, bila sudah diambil alih, maka DKI akan lebih diuntungkan dalam segi biaya. Karena, biaya yang selama ini dikeluarkan untuk PT GTJ itu bisa seutuhnya dipakai oleh DKI.
"Disalah satu sisi, seandainya TPST Bantargebang enggak dilakukan tipping fee. Karena anggaran tipping fee selama ini kita alokasikan ke TPST Bantargebang melalui Godang Tua," jelasnya.
Tak hanya itu, sambungnya, apabila sudah resmi, DKI akan berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi dan membicarakan kebersihan yang langsung dimasukan ke APBD Kota Bekasi.
"Keinginan Pak Gubernur tipping fee 20% anggarannya masuk ke APBD Kota Bekasi. Pasti akan ada perbaikan MoU, misal untuk fokus di lingkungannya," jelas Isnawa. (Baca: Kelola Sampah, Ahok Nilai PT GTJ Wanprestasi)
Meski demikian, kata Isnawa, pengambilan alih itu harus melalui tahapan dari Surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Masa berlaku SP 1 yaitu 60 hari, SP 2 30 hari dan SP 3 15 hari.
PILIHAN:
Ahok Janji Bikin Hidup Pejabat DKI Susah
(mhd)