Ini Alasan Pemprov DKI Berikan SP 1 ke PT GTJ
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjelaskan perihal alasan pemberian surat peringatan (SP) 1 untuk pengelola TPST Bantar Gebang dihadapan DPRD DKI.
Dalam rapat antara Komisi D DPRD dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mempertanyakan mengenai surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ujar Sanusi dalam rapat dengan Dinsih dengan DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji yang hadir menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut karena PT GTJ melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama. Wanprestasi ini berdasar dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan DKI dan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang.
Laporan BPK, joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk mendanai rencana investasi di TPST Bantar Gebang. "Berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp350 miliar. Seharusnya kredit peminjaman adalah sebesar Rp497 miliar dengan waktu financial closing paling lambat 5 September 2009," papar Isnawa.
Tak hanya itu, laporan BPK melihat pencatatan transaksi keuangan pengelola kurang transparan dan akuntabel. Hasil LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan TPST Bantargebang tidak diterima melalui rekening milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
"Namun, dicatat sebagai pendapatan masing-masing dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia," ujar Isnawa. Tak hanya itu, prasarana dan sarana yang ada di kontrak, PT GTJ wajib membangun fasilitas pengomposan, pembangunan GALFAD, pembangunan fasilitas daur ulang, pembangunan sanitary landfill di tanah enclave 2,3 hektar, pembangunan sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan prasarana pendukung, dan penggalian sampah lama tidak sepenuhnya terbangun.
Pembangunan sarana GALFAD belum sepenuhnya dilaksanakan yaitu gasifikasi dan structure landfill cell (SLC). Khususnya, bangunan SLC belum bisa dioperasikan.
Dalam rapat antara Komisi D DPRD dengan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mempertanyakan mengenai surat peringatan pertama yang diberikan Dinas Kebersihan kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
"Jadi masalah bapak kasih peringatan mana?" ujar Sanusi dalam rapat dengan Dinsih dengan DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji yang hadir menjelaskan, pemberian surat peringatan tersebut karena PT GTJ melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama. Wanprestasi ini berdasar dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI atas Belanja Daerah pada Dinas Kebersihan DKI dan kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang.
Laporan BPK, joint operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia belum sepenuhnya memenuhi persyaratan finansial untuk mendanai rencana investasi di TPST Bantar Gebang. "Berdasarkan LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa kredit dari PT Bank Panin kepada PT Navigat Organic Energy Indonesia diberikan senilai Rp350 miliar. Seharusnya kredit peminjaman adalah sebesar Rp497 miliar dengan waktu financial closing paling lambat 5 September 2009," papar Isnawa.
Tak hanya itu, laporan BPK melihat pencatatan transaksi keuangan pengelola kurang transparan dan akuntabel. Hasil LHP BPK Tahun 2015 diketahui bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil pengelolaan TPST Bantargebang tidak diterima melalui rekening milik PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia.
"Namun, dicatat sebagai pendapatan masing-masing dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia," ujar Isnawa. Tak hanya itu, prasarana dan sarana yang ada di kontrak, PT GTJ wajib membangun fasilitas pengomposan, pembangunan GALFAD, pembangunan fasilitas daur ulang, pembangunan sanitary landfill di tanah enclave 2,3 hektar, pembangunan sanitary landfill untuk pengumpulan gas, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan prasarana pendukung, dan penggalian sampah lama tidak sepenuhnya terbangun.
Pembangunan sarana GALFAD belum sepenuhnya dilaksanakan yaitu gasifikasi dan structure landfill cell (SLC). Khususnya, bangunan SLC belum bisa dioperasikan.
(whb)