Ahok: Hukuman Kebiri Harus Dibuat Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak masalah adanya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak atau paedofil.
"Oke saja sih kalau ada undang-undang," ujar Ahok di Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2015.
Lebih lanjut Ahok mengaku, seharusnya dilakukan yaitu mengusulkan agar dibentuk undang-undang untuk penguatan dari hukuman kebiri ini.
"Mesti usul undang-undang dong," tukas Ahok. (Baca: Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri)
Sebelumnya, Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju atas diterbitkannya peraturan pemerintah penggati undang-undangan (perppu) yang mengatur hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Ni'am mengatakan, KPAI mengusulkan untuk penerbitan aturan tersebut. "Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspons baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," tutur Asrorun melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2015.
"Oke saja sih kalau ada undang-undang," ujar Ahok di Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2015.
Lebih lanjut Ahok mengaku, seharusnya dilakukan yaitu mengusulkan agar dibentuk undang-undang untuk penguatan dari hukuman kebiri ini.
"Mesti usul undang-undang dong," tukas Ahok. (Baca: Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri)
Sebelumnya, Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan Presiden Joko Widodo setuju atas diterbitkannya peraturan pemerintah penggati undang-undangan (perppu) yang mengatur hukuma kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Ni'am mengatakan, KPAI mengusulkan untuk penerbitan aturan tersebut. "Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri yang direspons baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," tutur Asrorun melalui keterangan tertulis, Rabu 21 Oktober 2015.
(mhd)