Polisi Ringkus Pelaku Perkelahian Futsal Maut di Depok
A
A
A
DEPOK - Polisi meringkus pemuda yang diduga pelaku penganiayaan Yudha Perkoso (20), hingga tewas usai bermain futsal di Kampung Lio Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. M Reza (20), warga Bojong Pondok Terong Cipayung, Depok itu ditangkap tak jauh dari lokasi keributan.
"Kami amankan satu pemuda dalam insiden tersebut, masih dalam pengembangan," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan di Polsek Depok, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, perkelahian itu terjadi karena kesalahpahaman antar dua pemuda yang bertanding futsal. Awalnya, kesepakatan pertandingan futsal antar kedua RT itu yang kalah membayar sewa lapangan.
"Tapi, setelah kalah, salah satu tim tidak mau membayar. Karena taruhan, dan timbul salah paham," tuturnya.
Saat itu tim dari korban, kata dia, langsung meminta duit untuk membayar lapangan futsal. Mengetahui tidak mau bayar lapangan, Yudha bersama temannya meminta uang lapangann ke tim yang kalah.
"Rupanya di luar lapangan terjadi perkelahian. Korban dijedoti ke tembok sampai tewas," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi saat perkelahian itu terjadi.
PILIHAN:
Bentrokan, Universitas Pancasila Diliburkan
"Kami amankan satu pemuda dalam insiden tersebut, masih dalam pengembangan," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan di Polsek Depok, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, perkelahian itu terjadi karena kesalahpahaman antar dua pemuda yang bertanding futsal. Awalnya, kesepakatan pertandingan futsal antar kedua RT itu yang kalah membayar sewa lapangan.
"Tapi, setelah kalah, salah satu tim tidak mau membayar. Karena taruhan, dan timbul salah paham," tuturnya.
Saat itu tim dari korban, kata dia, langsung meminta duit untuk membayar lapangan futsal. Mengetahui tidak mau bayar lapangan, Yudha bersama temannya meminta uang lapangann ke tim yang kalah.
"Rupanya di luar lapangan terjadi perkelahian. Korban dijedoti ke tembok sampai tewas," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi yang ada di lokasi saat perkelahian itu terjadi.
PILIHAN:
Bentrokan, Universitas Pancasila Diliburkan
(mhd)