Tak Punya Uang untuk Pacaran, Mahasiswi Gasak Motor Teman
A
A
A
JAKARTA - Diduga lantaran tidak memiliki modal untuk biaya pacaran, seorang mahasiswi universitas swasta di Jakarta mencuri sepeda motor bersama kekasihnya. Ayu Datari Mareta alias Rima (20) dan Andi Widayat alias Kopel (21) pun kini meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy nopol B 3977 BSD milik pelaku dan Honda Beat nopol B 6791 KVX milik korban, dua karcis parkir kedua sepeda motor, sebuah kartu mahasiswi atas nama Ayu Datari Mareta dan sweater abu-abu yang digunakan pelaku Andi.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga membekuk dua orang lain yakni Muhammad Nur (33) seorang penadah, dan Nasrul Amin alias Komeng (28) perantara antara pelaku dan penadah.
"Keempatnya kami amankan bersamaan dini hari tadi, setelah kemarin korbannya melaporkan kejadian ini," terang Sukatma, Kamis (15/10/2015).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Widodo mengatakan, terungkapnya empat orang komplotan ranmor ini, setelah pihaknya melakukan olah TKP menemukan aksi pencurian tersebut melalui kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di pintu keluar parkiran.
Melalui CCTV ini, polisi akhirnya membekuk Ayu saat berada di lingkungan kampus menunggu jadwal kuliah. Dari keterangan Ayu, diketahui, aksi pencurian ini dilakukan oleh Andi yang tak lain pacarnya.
"Andi dibekuk di rumahnya di kawasan Kedaung, Kali Angke. Setelah itu baru kedua pelaku lainnya kami bekuk di tempat yang tak jauh dari rumahnya," jelas Widodo.
Atas perbuatanya, polisi pun menjerat Ayu dan Andi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kepada sejumlah penyidik, baik Andi maupun Ayu mengakui, hasil penjualan motor itu sebagian sudah mereka gunakan untuk berjalan mulai dari makan di restoran, hingga nonton di bioskop.
"Dipakai buat pacaran aja mas," tutur mahasiswi semester tiga ini.
Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy nopol B 3977 BSD milik pelaku dan Honda Beat nopol B 6791 KVX milik korban, dua karcis parkir kedua sepeda motor, sebuah kartu mahasiswi atas nama Ayu Datari Mareta dan sweater abu-abu yang digunakan pelaku Andi.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga membekuk dua orang lain yakni Muhammad Nur (33) seorang penadah, dan Nasrul Amin alias Komeng (28) perantara antara pelaku dan penadah.
"Keempatnya kami amankan bersamaan dini hari tadi, setelah kemarin korbannya melaporkan kejadian ini," terang Sukatma, Kamis (15/10/2015).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Widodo mengatakan, terungkapnya empat orang komplotan ranmor ini, setelah pihaknya melakukan olah TKP menemukan aksi pencurian tersebut melalui kamera CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di pintu keluar parkiran.
Melalui CCTV ini, polisi akhirnya membekuk Ayu saat berada di lingkungan kampus menunggu jadwal kuliah. Dari keterangan Ayu, diketahui, aksi pencurian ini dilakukan oleh Andi yang tak lain pacarnya.
"Andi dibekuk di rumahnya di kawasan Kedaung, Kali Angke. Setelah itu baru kedua pelaku lainnya kami bekuk di tempat yang tak jauh dari rumahnya," jelas Widodo.
Atas perbuatanya, polisi pun menjerat Ayu dan Andi dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kepada sejumlah penyidik, baik Andi maupun Ayu mengakui, hasil penjualan motor itu sebagian sudah mereka gunakan untuk berjalan mulai dari makan di restoran, hingga nonton di bioskop.
"Dipakai buat pacaran aja mas," tutur mahasiswi semester tiga ini.
(whb)