Kuasa Hukum Obie Tantang Pejabat DKI Kandangkan PSK Artis

Kamis, 08 Oktober 2015 - 17:33 WIB
Kuasa Hukum Obie Tantang...
Kuasa Hukum Obie Tantang Pejabat DKI Kandangkan PSK Artis
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mucikari artis, Robby Abbas alias Obie Pieter Ell menantang pejabat, khususnya yang ada di DKI Jakarta. Karena, dia menganggap apa yang dihadapi kliennya saat ini tidak adil lantaran para Pekerja Sek Komersial (PSK) artis masih berkeliaran.

"Artis (Amel Alvi) kemarin yang jadi saksi harus direhab juga, dibawa ke panti sosial. Itu tanggung jawab negara kan? Harusnya diperlakukan sama dong dengan PSK-PSK lainnya. Ini kan negara hukum, yang punya DKI Jakarta harus pikirkan ini," kata Pieter usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis (8/10/2015).

Dia menjelaskan, seharusnya saksi yang mangkir sebanyak tiga kali pemanggilan bisa dikenakan hukuman. Namun, bagi pelanggan PSK artis belum ada undang-undang yang mengaturnya.

"Dalam kasus prostitusi, saksi artis ketika dipanggil 3 kali mangkir bisa kena pasal 225 KUHP ancaman hukuman 9 bulan. Tapi, secara sistem hukum. PSK dan pelanggannya tidak bisa dijerat karena belum adanya undang-undang. Itulah lemahnya sistem hukum kita," ketusnya.

Maka itu, kata Pieter, pihaknya berencana melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusulkan agar diadakannya UU untuk mengatur tentang prostitusi.

"Nanti saya usulkan untuk ditambah pasal tentang prostitusi. Saya mau uji ke MK. Semua sama dimata hukum, kenapa mucikari bisa kena, sedang PSK dan pelanggannya tidak, mengapa tidak adil. Yang enak siapa, yang kena siapa. Padahal, dasarnya semua orang sama di mata hukum, Pasal 28 UUD 1945," tuturnya.

PILIHAN:

Diam-diam, Polisi Olah TKP di Rumah Diduga Pelaku


Kunjungan ke Rotterdam, Prabowo: Enggak Perlu Persetujuan Ahok
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)