Bawa Sabu, DJ Asal Bogor Dibekuk Polda Jabar
A
A
A
Seorang disc jokey (DJ) ditangkap polisi di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Siliwangi, Kota Bogor. DJ berinisial B (35) ini kedapatan membawa sabu seberat 1,7 gram.
B ditangkap pada saat Polda Jabar melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Bogor pada Selasa 29 September 2015 lalu. B saat itu membawa sabu seberat 1,7 gram di meja DJ miliknya.
"DJ B ditangkap saat kami melakukan kegiatan operasi di sebuah tempat hiburan di Kota Bogor," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui Kabag Bin Opsnal, AKBP Mulyadi, di Mapolda Jabar, Jala Soekarno Hatta, Senin 5 Oktober 2015 kemarin.
DJ B hanya salah satu orang dari 108 orang yang terdiri dari pengunjung, karyawan, dan pemandu lagu yang menjalani test urine. Hasilnya 32 pengunjung tempat hiburan terjaring dalam razia tersebut terindikasi positif menggunakan narkoba.
Empat orang menggunakan sabu, dan 28 orang lainnya menggunakan ekstasi. "Sebanyak 60 pengujung, 28 karyawan, dan 20 pemandu lagu kami tes urinenya. Setelah mengetahui jumlah yang positif narkoba banyak, kami melakukan penggeledahan," ujarnya seraya menambahkan jika dalam kegiatan operasi itu pihaknya menerjunkan 111 personel gabungan bersama Polisi Militer.
Sementara sabu dan 15 butir pil ekstasi yang diduga milik DJ B, lanjutnya, ditemukan dibelakang speaker. Berdasarkan hasil penyelidikan, ekstasi tersebut diduga milik seorang oknum karyawan tempat hiburan tersebut berinisial R (25).
"Untuk kedua tersangka, yakni B dan R kami jerat Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan 30 orang yang terindikasi narkoba lainnya dikenakan wajib lapor dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Mulyadi.
B ditangkap pada saat Polda Jabar melakukan razia di tempat hiburan malam di Kota Bogor pada Selasa 29 September 2015 lalu. B saat itu membawa sabu seberat 1,7 gram di meja DJ miliknya.
"DJ B ditangkap saat kami melakukan kegiatan operasi di sebuah tempat hiburan di Kota Bogor," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ermi Widyatno, melalui Kabag Bin Opsnal, AKBP Mulyadi, di Mapolda Jabar, Jala Soekarno Hatta, Senin 5 Oktober 2015 kemarin.
DJ B hanya salah satu orang dari 108 orang yang terdiri dari pengunjung, karyawan, dan pemandu lagu yang menjalani test urine. Hasilnya 32 pengunjung tempat hiburan terjaring dalam razia tersebut terindikasi positif menggunakan narkoba.
Empat orang menggunakan sabu, dan 28 orang lainnya menggunakan ekstasi. "Sebanyak 60 pengujung, 28 karyawan, dan 20 pemandu lagu kami tes urinenya. Setelah mengetahui jumlah yang positif narkoba banyak, kami melakukan penggeledahan," ujarnya seraya menambahkan jika dalam kegiatan operasi itu pihaknya menerjunkan 111 personel gabungan bersama Polisi Militer.
Sementara sabu dan 15 butir pil ekstasi yang diduga milik DJ B, lanjutnya, ditemukan dibelakang speaker. Berdasarkan hasil penyelidikan, ekstasi tersebut diduga milik seorang oknum karyawan tempat hiburan tersebut berinisial R (25).
"Untuk kedua tersangka, yakni B dan R kami jerat Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan 30 orang yang terindikasi narkoba lainnya dikenakan wajib lapor dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Mulyadi.
(whb)