Edarkan Sabu, Pengemudi GoJek Dibekuk Polisi

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 21:33 WIB
Edarkan Sabu, Pengemudi GoJek Dibekuk Polisi
Edarkan Sabu, Pengemudi GoJek Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang pengemudi GoJek Supriono (39) dibekuk petugas Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena diduga kuat sebagai bandar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket kecil sabu siap edar seberat 0,3 gram yang tersimpan di bungkus rokok. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius mengatakan, Supriono diamankan saat berada di Jalan Pedongkelan, RT 08/08, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Antonius, aksi jual beli narkoba yang dilakukan Supriono sebenarnya telah tercium oleh polisi sejak beberapa bulan lalu. Hanya saja, profesi pelaku sebagai GoJek membuat polisi sulit melacak keberadaan Supriono.

"Dia itu DPO Polsek Tambora dan Cengkareng, dan kami (Tanjung Duren) telah mengincarnya sejak lama," tambah Antonius. Sementara itu, Supriono mengatakan, baru 2 bulan bergabung dengan GoJek.

Supriyono mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya yang bertempat tinggal di Komplek Permata (Kampung Ambon), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pengambilannya satu gram sabu senilai Rp1,4 juta, lanjut Supriono, mampu menjadikan paket kecil sebanyak 5 buah dan dijual dengan harga Rp400.000.

Suami dari Hariyanti (39) itu menambahkan, keberadaanya sebagai salah satu dari GoJek telah mampu membuat dirinya melenggang bebas mengantar jemput sabu dari bandar besarnya hingga ke tangan konsumen. "Kadang-kadang kita pake GoJek supaya samar," terang Supriono.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5154 seconds (0.1#10.140)