Butuh Modal Nikah Ke-2, Sopir Ekspedisi Gelapkan Kontainer Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir truk perusahaan ekspedisi PD Jaya Makmur Expres nekat membawa mobil inventaris perusahaan berjenis kontainer Hino. Hermanto (37), nekat melalukan itu lantaran tak mempunyai modal nikah yang kedua.
Bahkan, akibat permuatan nekatnya itu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1,28 miliar. Karena, mobil yang dibawa kabur pria tamanatan SD itu dilengkapi pendingin boks, dan ikan hasil tangkapan.
Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Slamet mengatakan, Hermanto ditangkap saat bersama dengan istri ke duanya di kawasan Kampung Gunung Agung, Way Lunik, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa 29 September 2015, setelah buron lebih dari sebulan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil kontainer merk Hino B 9548 BEU, sebuah mesin pendingin boks kontainer, dan uang tunai sebanyak Rp1 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Sementara barang bawaan truk berupa ikan laut seberat 18,5 Ton sudah dijual pelaku Hermanto kepada seorang bandar ikan di kawasan Jambi," terangnya di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Slamet mengaku, saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Meraka adalah Wahyudin (28), mantan sopir di perusahaan yang sama, dan Edi (30), seorang kernet truk Hermanto, dan lelaki berinisial BD (45), yang merupakan penadah ikan hasil penggelapan Hermanto bersama tiga rekannya.
Dalam melakukan aksi penggelapan itu, pria yang baru bekerja selama delapan bulan memuluskan aksinya dengan lebih dahulu mengantarkan buah-buahan ke daerah Medan dari Jakarta. Usai mengantarkan buah, Hermanto kemudian kembali bertugas mengantarkan ikan laut dari Medan ke Palembang.
Di tengah jalan, Hermanto bersama Edi bertemu dengan Wahyudin yang tengah menunggu mereka. Wahyudin bertugas sebagai perantara dan penunjuk jalan kepada keduanya untuk bertemu dengan BD, ketiga orang ini pun kemudian akhirnya menjual ikan mentah tersebut senilai Rp78 juta.
"Uang itu mereka bagi sebanyak tiga orang, Hermanto sudah menggunakan uang tersebut untuk menikah dengan wanita asal Lampung seminggu setelah aksi penggelapan ini," tutur Slamet.
Atas perbuatannya melakukan penggelapan, Hermanto pun terancam dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, Hermanto mengaku nekat melakukan itu lantaran kesal dengan bosnya yang selalu mengganggap dirinya kerja tidak beres. Dengan bantuan Wahyudin, pria beranak satu ini pun akhirnya nekat melakukan penggelapan.
"Uangnya saya pakai buat nikah sama orang Lampung, tapi pas kemarin ketangkep, istri kedua saya langsung minta cerai," tuturnya.
Lebih lanjut, Hermanto mengakui, dirinya bertugas untuk menjual mobil box yang dilengkapi alat pendingin itu. "Rencanya bakal saya pretelin itu mobil, tapi dari dua minggu lalu saya tawarin, belum juga laku," tutupnya.
Bahkan, akibat permuatan nekatnya itu perusahaan mengalami kerugian hingga Rp1,28 miliar. Karena, mobil yang dibawa kabur pria tamanatan SD itu dilengkapi pendingin boks, dan ikan hasil tangkapan.
Plt Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Slamet mengatakan, Hermanto ditangkap saat bersama dengan istri ke duanya di kawasan Kampung Gunung Agung, Way Lunik, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa 29 September 2015, setelah buron lebih dari sebulan.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil kontainer merk Hino B 9548 BEU, sebuah mesin pendingin boks kontainer, dan uang tunai sebanyak Rp1 juta, yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Sementara barang bawaan truk berupa ikan laut seberat 18,5 Ton sudah dijual pelaku Hermanto kepada seorang bandar ikan di kawasan Jambi," terangnya di Polres Jakarta Barat, Rabu (30/9/2015).
Slamet mengaku, saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian itu. Meraka adalah Wahyudin (28), mantan sopir di perusahaan yang sama, dan Edi (30), seorang kernet truk Hermanto, dan lelaki berinisial BD (45), yang merupakan penadah ikan hasil penggelapan Hermanto bersama tiga rekannya.
Dalam melakukan aksi penggelapan itu, pria yang baru bekerja selama delapan bulan memuluskan aksinya dengan lebih dahulu mengantarkan buah-buahan ke daerah Medan dari Jakarta. Usai mengantarkan buah, Hermanto kemudian kembali bertugas mengantarkan ikan laut dari Medan ke Palembang.
Di tengah jalan, Hermanto bersama Edi bertemu dengan Wahyudin yang tengah menunggu mereka. Wahyudin bertugas sebagai perantara dan penunjuk jalan kepada keduanya untuk bertemu dengan BD, ketiga orang ini pun kemudian akhirnya menjual ikan mentah tersebut senilai Rp78 juta.
"Uang itu mereka bagi sebanyak tiga orang, Hermanto sudah menggunakan uang tersebut untuk menikah dengan wanita asal Lampung seminggu setelah aksi penggelapan ini," tutur Slamet.
Atas perbuatannya melakukan penggelapan, Hermanto pun terancam dengan hukuman 4 tahun penjara lantaran melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara itu, Hermanto mengaku nekat melakukan itu lantaran kesal dengan bosnya yang selalu mengganggap dirinya kerja tidak beres. Dengan bantuan Wahyudin, pria beranak satu ini pun akhirnya nekat melakukan penggelapan.
"Uangnya saya pakai buat nikah sama orang Lampung, tapi pas kemarin ketangkep, istri kedua saya langsung minta cerai," tuturnya.
Lebih lanjut, Hermanto mengakui, dirinya bertugas untuk menjual mobil box yang dilengkapi alat pendingin itu. "Rencanya bakal saya pretelin itu mobil, tapi dari dua minggu lalu saya tawarin, belum juga laku," tutupnya.
(mhd)