Ketua DPRD DKI Usulkan Jakarta Bebas Diskotek
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jam operasional diskotek di Jakarta diperpendek hingga menjadi pukul 00.00 WIB atau ditutup seluruhnya. Saat ini jam operasional diskotek di Ibu Kota berakhir pukul 02.00 WIB.
Usulan ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata bersama dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, tadi siang. Prasetio mengaku resah melihat maraknya tindak kriminalitas mulai dari peredaran narkoba, hingga perkelahian di tempat hiburan malam di Jakarta.
"Saya sebagai pengusaha tahu bagaimana sepakterjang hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Di sana banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika," ungkap Prasetio kader PDIP di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Pras pun mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat kembali jam operasional diskotek.Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Namun yang terjadi di lapangan banyak diskotek yang baru benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB.
"Saya usulkan agar jam operasional diskotek sampai pukul 00.00 WIB. Kalau perlu semua diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.
Usul Pras ini didukung oleh Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad 'Ongen' Sangaji.
Sangaji mengungkapkan diskotek seringkali menjadi tempat peredaran narkoba. Namun usul dari Ketua DPRD DKI harus didiskusikan kembali kepada anggota dewan lainnya.
"Kita beri waktu untuk mendiskusikan nanti kita tentukan jadwal rapat berikutnya. Apakah diskotik ditutup sama sekali atau ditentukan jam operasionalnya hanya sampai pukul 00.00 WIB," ujar Wakil Ketua DPRD Taufik yang menjadi pimpinan rapat dalam pertemuan dengan wakil dari Pemprov DKI Jakarta.
Usulan ini disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata bersama dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta, tadi siang. Prasetio mengaku resah melihat maraknya tindak kriminalitas mulai dari peredaran narkoba, hingga perkelahian di tempat hiburan malam di Jakarta.
"Saya sebagai pengusaha tahu bagaimana sepakterjang hiburan malam di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Di sana banyak sekali yang sampai hari ini tempat tersebut menjadi ajang peredaran narkotika," ungkap Prasetio kader PDIP di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Pras pun mengusulkan, Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat kembali jam operasional diskotek.Biasanya, diskotek diberi waktu untuk tutup pada pukul 02.00 WIB. Namun yang terjadi di lapangan banyak diskotek yang baru benar-benar tutup pada pukul 03.00 WIB.
"Saya usulkan agar jam operasional diskotek sampai pukul 00.00 WIB. Kalau perlu semua diskotek ditutup saja," ujar Prasetio.
Usul Pras ini didukung oleh Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad 'Ongen' Sangaji.
Sangaji mengungkapkan diskotek seringkali menjadi tempat peredaran narkoba. Namun usul dari Ketua DPRD DKI harus didiskusikan kembali kepada anggota dewan lainnya.
"Kita beri waktu untuk mendiskusikan nanti kita tentukan jadwal rapat berikutnya. Apakah diskotik ditutup sama sekali atau ditentukan jam operasionalnya hanya sampai pukul 00.00 WIB," ujar Wakil Ketua DPRD Taufik yang menjadi pimpinan rapat dalam pertemuan dengan wakil dari Pemprov DKI Jakarta.
(whb)