Selalu Mangkir, Hakim Perintahkan Jemput Paksa 3 Artis Cantik
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan pemanggilan paksa terhadap artis cantik AA yang disebut-sebut sebagai anak buah terdakwa kasus prostitusi kelas kakap Robby Abas alias Obie.
Pemanggilan paksa terhadap artis cantik AA dikarenakan mereka tak pernah menghadiri persidangan. Kuasa hukum Obie, Pieter Ell mengungkapkan, Ketua Majelis Hakim Effendi Muchtar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa pada artis AA dalam sidang berikutnya.
Pasalnya, telah tiga kali artis AA mangkir dari panggilan JPU. "Khusus untuk saksi AA, hakim keluarkan penetapan untuk dibawa dalam sidang berikutnya 1 Oktober 2015 itu. Ini penetapan resmi, jadi wajib dan harus dilaksanakan JPU," ungkap Pieter pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (22/9/2015).
Menurut Pieter, majelis hakim baru menetapkan AA untuk dijemput secara paksa. Sebab, dalam dakwaan, AA disebut sebagai korban dalam tindak pidana prostitusi kelas kakap itu.
Maka itu, untuk membuat terang kasus tersebut, AA wajib hadir dan memberikan keterangannya. Sedang TM dan SB, kata Pieter, kemungkinan majelis hakim pun akan melakukan pemanggilan penjemputan paksa apabila terus mangkir dari panggilan JPU.
"Pertama AA dulu karena AA ini korban dalam tanda kutip didakwaan. Untuk TM dan SB sesuai prosedur yah dipanggil paksa juga apabila mangkir terus," tegasnya.
Pilihan:
3 Artis Cantik Mangkir, Sidang Mucikari Kakap Ditunda
Ini Artis yang Akan Dihadirkan di Persidangan Mucikari Obie
Sidang Mucikari, 3 Artis Cantik Akan Bersaksi di PN Jaksel
Pemanggilan paksa terhadap artis cantik AA dikarenakan mereka tak pernah menghadiri persidangan. Kuasa hukum Obie, Pieter Ell mengungkapkan, Ketua Majelis Hakim Effendi Muchtar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjemput paksa pada artis AA dalam sidang berikutnya.
Pasalnya, telah tiga kali artis AA mangkir dari panggilan JPU. "Khusus untuk saksi AA, hakim keluarkan penetapan untuk dibawa dalam sidang berikutnya 1 Oktober 2015 itu. Ini penetapan resmi, jadi wajib dan harus dilaksanakan JPU," ungkap Pieter pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (22/9/2015).
Menurut Pieter, majelis hakim baru menetapkan AA untuk dijemput secara paksa. Sebab, dalam dakwaan, AA disebut sebagai korban dalam tindak pidana prostitusi kelas kakap itu.
Maka itu, untuk membuat terang kasus tersebut, AA wajib hadir dan memberikan keterangannya. Sedang TM dan SB, kata Pieter, kemungkinan majelis hakim pun akan melakukan pemanggilan penjemputan paksa apabila terus mangkir dari panggilan JPU.
"Pertama AA dulu karena AA ini korban dalam tanda kutip didakwaan. Untuk TM dan SB sesuai prosedur yah dipanggil paksa juga apabila mangkir terus," tegasnya.
Pilihan:
3 Artis Cantik Mangkir, Sidang Mucikari Kakap Ditunda
Ini Artis yang Akan Dihadirkan di Persidangan Mucikari Obie
Sidang Mucikari, 3 Artis Cantik Akan Bersaksi di PN Jaksel
(whb)