Pembunuh Deudeuh Terancam Hukuman Seumur Hidup
A
A
A
JAKARTA - Pembunuh Deudeuh Alfi Sharin alias Tata Chubby, Prio didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman hingga seumur hidup.
JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya mendakwa pelaku pembunuhan Deudeuh itu dengan tiga pasal berlapis. Sebab, tidakan yang dilakukan Prio itu dilakukan berdasarkan satu pasal yang memunculkan pasal lainnya hingga membuat korban meninggal dunia.
"Kami dakwa dengan pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 365 KUHP," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015). (Baca: Ini Cerita Pilu Deudeuh dan sang buah Hati)
Menurutnya, pihaknya pun berencana akan menuntut Prio dengan ancaman hukuman seumur hidup berdasarkan tiga pasal berlapis yang dikenakannya itu. "Ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup," tuturnya.
Dia pun menambahkan, rencananya, pihaknya pun akan mendatangkan 8 hingga 10 orang saksi dalam persidangan berikutnya. "Ada 8 sampai 10 saksi nanti," tutupnya.
JPU Wahyu Oktaviandi mengatakan, pihaknya mendakwa pelaku pembunuhan Deudeuh itu dengan tiga pasal berlapis. Sebab, tidakan yang dilakukan Prio itu dilakukan berdasarkan satu pasal yang memunculkan pasal lainnya hingga membuat korban meninggal dunia.
"Kami dakwa dengan pasal 338 KUHP, 339 KUHP, dan 365 KUHP," ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Senin (21/9/2015). (Baca: Ini Cerita Pilu Deudeuh dan sang buah Hati)
Menurutnya, pihaknya pun berencana akan menuntut Prio dengan ancaman hukuman seumur hidup berdasarkan tiga pasal berlapis yang dikenakannya itu. "Ancaman hukuman bisa sampai seumur hidup," tuturnya.
Dia pun menambahkan, rencananya, pihaknya pun akan mendatangkan 8 hingga 10 orang saksi dalam persidangan berikutnya. "Ada 8 sampai 10 saksi nanti," tutupnya.
(aww)