Pengajar Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Bogor & Hong Kong

Kamis, 17 September 2015 - 20:34 WIB
Pengajar Ponpes Diduga...
Pengajar Ponpes Diduga Cabuli Santriwati di Bogor & Hong Kong
A A A
JAKARTA - Sebanyak empat wanita muda salah satu pondok pesantren (ponpes) di Bogor mendatangi Kantor LBH Jakarta meminta bantuan hukum. Keempat santriawati ini mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan salah satu pengajar di ponpes tersebut.

Salah seorang korban, NU (23) mengungkapkan, modus pengajar berinisial M saat melakukan perbuatan cabul itu meminta untuk dipijat di salah satu ruangan di ponpes. Selanjutnya, M berbalik yang memijat santriwati dengan alasan relaksasi.

"Di situlah M mulai melakukan perbuatannya. Korban bukan hanya saya, tapi ada tiga santriwati lain," kata NU kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Tak hanya di dalam negeri, salah seorang TKI yang bekerja di Hong Kong Amiwan Asa menjelaskan, M juga melakukan perbuatan cabulnya terhadap dua santri di Hong Kong. "M ini punya yayasan di Hong Kong, di sana dia juga melakukan perbuatan cabul," jelas Amiwan yang mendampingi empat santriwati tersebut.

Pengacara LBH Jakarta Veronica Koman mengungkapkan, dari pengakuan korban, terlihat pola tindakan pelecehan seksual itu dilakukan dengan memanfaatkan gelar ketokohan agamanya itu.

"Kelihatan pola relasi yang timpang, sosok yang di duga pelaku ini menyebut dirinya ayah menggunakan ketokohannya. Dia pakai ketokohannya untuk melakukannya," ungkapnya.Menurut Veronica, sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, pihaknya akn terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil semua korban dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kita akan konsolidasi dahulu. Sebab, korban di duga ada 50 orang lebih. Kalau bisa, akan kita kumpulkan sekalian. Selain di Indonesia, ada juga di Hongkong. Tadi korban bilang, kasusnya terjadi sejak tahun 2011. Kemungkinan sebelum tahun itu pun sudah terjadi," paparnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)