Soal Minuman Beralkohol, Ahok: Bir Baik Buat Kesehatan

Rabu, 16 September 2015 - 12:48 WIB
Soal Minuman Beralkohol,...
Soal Minuman Beralkohol, Ahok: Bir Baik Buat Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait akan diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol (minol) di bawah 5 persen.

"Kami tunggu saja (aturan dari pemerintah pusat). Gampang, tinggal balik ke Perda yang lama saja yang mengatur penjualan minuman beralkohol di bawah lima persen. Kita ikuti saja selesai," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015). (Wagub DKI: Minuman Beralkohol Bukan Dilarang tapi Diatur)

Perda lama yang dimaksud oleh Ahok yakni Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ‎tentang penjualan minuman beralkohol. Didalam Perda tersebut minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A.

Lebih lanjut, Ahok pernah mengatakan meminum bir dahulu disarankan oleh dokter untuk kesehatan. "Yang penting bir itu ditulis umur sekian tidak boleh beli di bawah lima persen. Sekarang kalau ke dokter, terus susah buang air kecil, dokter suruh minum bir loh," kata Ahok.

Sebelumnya, Kemendag akan merelaksasi aturan terkait penjualan minuman beralkohol. Hal ini merupakan salah satu hal yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pada 9 September 2015.

Adapun aturan yang akan direlaksasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Aturan tersebut mengatur tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khususnya untuk daerah wisata. Namun, dengan relaksasi terhadap aturan tersebut, maka kelak pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

PILIHAN:

Jakarta terancam Ambruk karena Diserang Makhluk Ini

Ini Hasil Pertemuan Guru Honorer dengan Menpan RB
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)