Pemkot Jakbar Akan Tertibkan Pedagang Hewan di Atas Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan melakukan penertiban pedagang hewan kurban yang menduduki trotoar. Bahkan, hewan yang dijualkan di atas trotoar itu akan disita.
"Kalau begitu, hewan kurban yang dijual akan kami sita. Saya sudah memerintahkan lurah dan camat untuk mengawasi para pedagang di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi di Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Anas menjelaskan, pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar itu telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), dan Ingub DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang melarang sejumlah kawasan dilarang sebagai tempat penjualan hewan kurban seperti di trotoar, sekolah dan sejumlah fasilitas umum.
Terpisah, Plh Kasudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Barat Djoko Rianto Budi Hartono mengakui dibandingkan tahun lalu, penjual hewan kurban pinggir jalan di tahun ini jauh lebih berkurang.
"Kami sudah ingatkan kepada mereka (pedagang) untuk tidak jualan di pinggir jalan, saat kami melakukan cek kondisi hewan," katanya..
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kabid Kehutanan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta itu tak menampik terbatasnya lahan menjadi alasan masih banyak pedagang yang menjual di pinggir jalan.
Karena itulah, dirinya berjanji akan langsung berkoordinasikan kepada sejumlah lurah dan camat yang ada.
"Kalo sesuai aturan, yang punya aturan untuk mencari lahan itu camat dan lurah. Natilah, kami akan koordinasikan dengan mereka (camat dan lurah)," tuturnya.
PILIHAN:
Terus Lakukan Perombakan, DKI Ingin Pejabat Layani Masyarakat
TPST Bantar Gebang Terbakar, Masyarakat Bekasi Tantang Ahok
"Kalau begitu, hewan kurban yang dijual akan kami sita. Saya sudah memerintahkan lurah dan camat untuk mengawasi para pedagang di lingkungan masing-masing," kata Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi di Jakarta, Selasa 15 September 2015.
Anas menjelaskan, pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar itu telah melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum), dan Ingub DKI Jakarta Nomor 168 tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan yang melarang sejumlah kawasan dilarang sebagai tempat penjualan hewan kurban seperti di trotoar, sekolah dan sejumlah fasilitas umum.
Terpisah, Plh Kasudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Jakarta Barat Djoko Rianto Budi Hartono mengakui dibandingkan tahun lalu, penjual hewan kurban pinggir jalan di tahun ini jauh lebih berkurang.
"Kami sudah ingatkan kepada mereka (pedagang) untuk tidak jualan di pinggir jalan, saat kami melakukan cek kondisi hewan," katanya..
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Kabid Kehutanan Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta itu tak menampik terbatasnya lahan menjadi alasan masih banyak pedagang yang menjual di pinggir jalan.
Karena itulah, dirinya berjanji akan langsung berkoordinasikan kepada sejumlah lurah dan camat yang ada.
"Kalo sesuai aturan, yang punya aturan untuk mencari lahan itu camat dan lurah. Natilah, kami akan koordinasikan dengan mereka (camat dan lurah)," tuturnya.
PILIHAN:
Terus Lakukan Perombakan, DKI Ingin Pejabat Layani Masyarakat
TPST Bantar Gebang Terbakar, Masyarakat Bekasi Tantang Ahok
(mhd)