Ganti Biaya Persalinan, Suami-Istri Ini Jual Bayi Rp7 Juta

Senin, 14 September 2015 - 16:06 WIB
Ganti Biaya Persalinan,...
Ganti Biaya Persalinan, Suami-Istri Ini Jual Bayi Rp7 Juta
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri RN (18) dan DJ (19) digelandang polisi lantaran tega menjual bayinya yang masih berumur satu bulan seharga Rp7 juta. Mereka mengaku menjual bayinya lantaran tidak dapat memenuhi kebutuhannya.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga akan adanya jual beli bayi yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata informasi tersebut benar dan pelakunya ialah pasangan suami istri RN dan DJ.

"RN dan DJ ini menjual bayinya seharga Rp7 juta untuk mengganti biaya persalinan," ungkap Susetio wartawan di Polres Jakarta Utara, Senin (14/9/2015). Menurut Susetio, dalam menjual bayinya, RN dan DJ pun berdalih telah melakukan perjanjian terlebih dahulu untuk perpindahan pengasuhan anaknya itu.

"Ada surat pernyataan bermeterai yang seolah-olah, kedua pasangan ini (RN dan DJ) telah menyerahkan sepenuhnya hak asuh anaknya itu pada RS dan HR," terangnya.

Susetio pun menambahkan, kedua pasutri RN dan DJ yang menikah secara sirih itu pun kini meringkuk di tahanan Polres Jakarta Utara dan dijerat dengan UU Nomor 35/2004 tentang Perubahan Atas UU RI No 35/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Jika terbukti bersalah, kedua pasutri RS dan HR terancam pasal 79 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara," tutupnya
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7954 seconds (0.1#10.140)