Pengemudi Lamborghini di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

Senin, 07 September 2015 - 12:08 WIB
Pengemudi Lamborghini...
Pengemudi Lamborghini di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi Lamborgini yang menabrak pengendara motor di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tersangka. Sementara itu, korban yang ditabrak Lamborghini bodong itu, Endah Suprapti hingga kini masih kritis.

Kasat Lantas Polres Jakarta Utara AKBP Sudarmanto mengatakan, saat ini, pihaknya telah menaikan status pengemudi Lamborgini, yakni Roby yang telah menabrak pemotor, Endah hingga kritis itu di Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tersangka.

"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Sindonews melalui pesan singkatnya, Senin (7/9/2015). (Baca: Lamborghini Tabrak Motor di Kelapa Gading)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya itu, pengemudi Lamborgini itu terbukti melakukan kesalahan, seperti mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang melebihi batas maksimum.

"Alat bukti sudah cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, dia (Roby) masih diperiksa secara intensif," terangnya.

Dia pun menambahkan, untuk kondisi korban, yakni Endah yang mengalami luka di bagian kaki dan wajahnya itu masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Korban masih belum sadarkan diri. Masih di rawat di ICU dan menjalani perawatan secara intensif di RS (Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara)," tutupnya.

PILIHAN:

Kebakaran Hebat Terjadi Dekat Markas FPI

Ahok Boleh Tegas Tapi Jangan Kasar
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)