Polisi Ringkus Jambret di Tambora
A
A
A
JAKARTA - Seorang penjambret dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan M Kurniawan (20), petugas mengamankan satu unit handphone merek Samsung Duos milik korbannya dan satu motor Honda Beat B 3239 BGJ untuk melancarkan aksinya.
Menurut Kapolsek Metro Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah kedapatan melakukan aksinya terhadap seorang gadis bernama Marti (15), di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
"Pelaku berhasil kami ringkus setelah korbanya berteriak dan dikejar oleh petugas," terang Wirdhanto di Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga tengah memburu satu rekan Kurniawan yang diduga kuat terlibat dalam aksi penjambretan ini. Dalam melancarkan aksinya, kata Wirdhanto, pelaku seringkali bermodus mengajak kenalan kepada sejumlah korbanya di pinggir jalan.
"Kedua pelaku ini memanfaatkan korbanya yang lengah untuk mengambil barang berharga," terang Wirdhanto.
Atas perbuatannya, Kurniawan pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Sementara itu, kepada sejumlah penyidik, Kurniawan mengaku nekat melakukan aksi penjambretan lantaran terdesak untuk membayar kosan. "Saya binggung enggak ada uang buat bayar kosan," katanya.
Menurut Kapolsek Metro Tambora, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku berhasil dibekuk setelah kedapatan melakukan aksinya terhadap seorang gadis bernama Marti (15), di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
"Pelaku berhasil kami ringkus setelah korbanya berteriak dan dikejar oleh petugas," terang Wirdhanto di Jakarta, Minggu (6/9/2015).
Selain mengamankan pelaku, kata dia, polisi juga tengah memburu satu rekan Kurniawan yang diduga kuat terlibat dalam aksi penjambretan ini. Dalam melancarkan aksinya, kata Wirdhanto, pelaku seringkali bermodus mengajak kenalan kepada sejumlah korbanya di pinggir jalan.
"Kedua pelaku ini memanfaatkan korbanya yang lengah untuk mengambil barang berharga," terang Wirdhanto.
Atas perbuatannya, Kurniawan pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan.
Sementara itu, kepada sejumlah penyidik, Kurniawan mengaku nekat melakukan aksi penjambretan lantaran terdesak untuk membayar kosan. "Saya binggung enggak ada uang buat bayar kosan," katanya.
(mhd)