Ini Pengakuan Bima Arya Usai Diperiksa Kejaksaan
A
A
A
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor mempertanyakan prosedur pembebasan lahan di kawasan Jambu Dua. Rencananya di kawasan tersebut akan dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan MA Salmun.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bogor, Bima Arya menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait pembebasan tanah di Pasar Jambu Dua. "Tadi saya diminta penjelasan keterangan terkait dengan kasus pembebasan tanah di jambu dua. Ya kira-kira 30 pertanyaan," kata Bima Arya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/9/2015).
Bima menuturkan, penyidik mempertanyakan prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua milik Angka Widjaya atau Angka Hong. Rencannya di lokasi itu akan digunakan untuk relokasi PKL Jalan MA Salmun.
Mengenai subtansi pemeriksaan, Bima enggan menyebutkannya kepada wartawan dengan alasan kewenangan penyidik. "Pertanyaan yang diberikan adalah untuk mengklarifikasi, memverifikasi serta mencocokan perihal penanganan kasus ini. Sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama dihadapan hukum jadi saya datang ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh harus taat pada hukum," ungkapnya.
Bima Arya menganggap kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL ini merupakan kebijakan yang berbasis pada kepentingan umum. "Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang sedang disidik Kejari," tukasnya.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bogor, Bima Arya menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait pembebasan tanah di Pasar Jambu Dua. "Tadi saya diminta penjelasan keterangan terkait dengan kasus pembebasan tanah di jambu dua. Ya kira-kira 30 pertanyaan," kata Bima Arya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/9/2015).
Bima menuturkan, penyidik mempertanyakan prosedur pembebasan lahan yang terletak di Pasar Jambu Dua milik Angka Widjaya atau Angka Hong. Rencannya di lokasi itu akan digunakan untuk relokasi PKL Jalan MA Salmun.
Mengenai subtansi pemeriksaan, Bima enggan menyebutkannya kepada wartawan dengan alasan kewenangan penyidik. "Pertanyaan yang diberikan adalah untuk mengklarifikasi, memverifikasi serta mencocokan perihal penanganan kasus ini. Sebagai warga negara tidak ada yang lebih tinggi dari hukum. Semua sama dihadapan hukum jadi saya datang ke sini sebagai pemimpin yang harus memberikan contoh harus taat pada hukum," ungkapnya.
Bima Arya menganggap kebijakan pembebasan lahan untuk relokasi PKL ini merupakan kebijakan yang berbasis pada kepentingan umum. "Kalaupun ada prosedur yang dianggap menyalahi ketentuan, ini yang sedang disidik Kejari," tukasnya.
(whb)