Ini Prediksi Ahok Besaran Upah Minimum Provinsi 2016
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat memprediksi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 akan naik secara signifikan dibandingkan tahun ini atau tidak.
"Saya tidak tahu. Patokan saya rumusnya gampang, survei KHL, inflasi berapa. Saya kira kalau inflasi tidak terlalu tinggi, harusnya tidak naik besar. Bisa-bisa tidak naik," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2015 kemarin.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam rilis yang diterima Sindonews mengungkapkan sampai saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan permintaan unsur buruh yaitu kenaikan sebesar 25%.
"Masih terlalu dini karena Dewan Pengupahan sampai saat ini masih dalam proses survei. Khusus di DKI Jakarta, Dewan Pengupahan akan melakukan survei sebanyak empat kali dan saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali," ujarnya.
Setelah selesai survei Dewan Pengupahan akan melakukan sidang untuk menetapkan angka KHL sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan besaran nilai UMP 2016. Sampai saat ini kita masih memakai peraturan yang ada dalam melakukan survei maupun menetapkan UMP 2016. (Baca: 8.542 Personel Polisi Amankan Demo Buruh Besok)
"Saya tidak tahu. Patokan saya rumusnya gampang, survei KHL, inflasi berapa. Saya kira kalau inflasi tidak terlalu tinggi, harusnya tidak naik besar. Bisa-bisa tidak naik," ungkap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 31 Agustus 2015 kemarin.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang dalam rilis yang diterima Sindonews mengungkapkan sampai saat ini masih terlalu dini untuk membicarakan permintaan unsur buruh yaitu kenaikan sebesar 25%.
"Masih terlalu dini karena Dewan Pengupahan sampai saat ini masih dalam proses survei. Khusus di DKI Jakarta, Dewan Pengupahan akan melakukan survei sebanyak empat kali dan saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali," ujarnya.
Setelah selesai survei Dewan Pengupahan akan melakukan sidang untuk menetapkan angka KHL sebagai dasar perhitungan untuk menetapkan besaran nilai UMP 2016. Sampai saat ini kita masih memakai peraturan yang ada dalam melakukan survei maupun menetapkan UMP 2016. (Baca: 8.542 Personel Polisi Amankan Demo Buruh Besok)
(whb)