Wawali Tangsel Perintahkan Tutup Pabrik Minuman Ilegal

Minggu, 30 Agustus 2015 - 13:15 WIB
Wawali Tangsel Perintahkan...
Wawali Tangsel Perintahkan Tutup Pabrik Minuman Ilegal
A A A
TANGERANG SELATAN - Keberadaan pabrik minuman ilegal di Jalan Raya Pamulang II RT 03/01, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel mengundang reaksi Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Minggu (30/8/2015).

Benyamin mengatakan, segera menginstruksikan Satpol PP agar secepatnya menindaklanjuti pabrik tersebut dengan menutupnya.
"Saya tugaskan Satpol PP untuk secepatnya menindak keberadaan pabrik itu," ujarnya kesal.

Benyamin bingung, pabrik minuman yang sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangsel belum terlihat hasilnya.

Padahal, Kepala BP2T Tangsel Dadang Sofyan sudah menyatakan, abrik tersebut terbukti illegal. "Pabrik itu memang tidak punya izin, terutama izin bangunan. Jadi untuk kelanjutannya silakan tanya pada penegak Perda dan Perwal di Kota Tangsel, bukan ke saya lagi, lagi pula kan sidaknya bareng," ujar Dadang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)