Putusan Christopher, Pengamat Minta Jaksa Ajukan Banding

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 07:34 WIB
Putusan Christopher,...
Putusan Christopher, Pengamat Minta Jaksa Ajukan Banding
A A A
DEPOK - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menahan Christopher Daniel Syarief dipertanyakan banyak pihak. Pasalnya, sopir maut itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan namun tidak ditahan.

"Kalaupun pertimbangan hakim karena dia sudah meminta maaf dan memberikan santunan, itu tidak serta merta menghilangkan tindak pidana yang dilakukan (Christopher). Kalau untuk meringankan bisa saja, tapi tetap saja bukannya menghilangkan," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Heri Tjandrasari di Depok, Jumat 28 Agustus 2015.

Dia menduga ada keterlibatan orang tertentu yang bisa mempengaruhi putusan hakim. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan pada Christoper bisa sangat ringan.

"Ada yang tidak beres ini. Cerdas atau tidaknya seorang hakim itu dilihat dari dasar pertimbangan apa yang dilihat dalam membuat putusan," ungkapnya.

Sebagai pertimbangan, kasus Afiani yang dahulu juga pernah menabrak beberapa orang hingga tewas seharusnya bisa dijadikan pertimbangan. Saat itu hakim memutuskan bahwa Afiani harus menjalankan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Namun, di beberapa kasus seperti anak Hatta Radjasa dan Dul pada akhirnya tidak harus menjalani kurungan badan. "Lihat juga kasus serupa seperti Afiani. Toh dia tetap dihukum (penjara)," pungkasnya.

Dia menyarankan, agar kasus seperti itu tidak terulang, jaksa harus melakukan banding. Alasannya, karena jaksalah yang menuntut terdakwa. Maka kalau putusannya tidak sesuai tuntutan jaksa harus melakukan banding.

"Jaksanya jangan tidur saja, harus banding. Kalau enggak (banding) ya sama saja. Kalau enggak sesuai tuntutan ya banding donk," tuturnya.

PILIHAN:

Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara


Senin Depan Polri Ungkap Capim KPK Berstatus Tersangka


WNA yang Ditangkap di Bandung Barat Dibawa ke Jakarta
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6356 seconds (0.1#10.140)