DKI Beli Mobil Derek Seharga Rp47 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menambah armada derek otomotis. Ini dilakukan untuk memaksimalkan penertiban parkir liar dengan menderek kendaraan roda empat di Ibu Kota.
"Kita tambah sebanyak 19 mobil derek otomatis. Belasan mobil ini dibeli melalui sistem e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP)," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2015 kemarin.
Pembelian e-katalog diklaim Ahok tidak memakan waktu cukup lama untuk melakukan lelang barang. "Kalau lewat e-katalog mah cepat. Tinggal beli saja," ujarnya.
Menurut Ahok, harga satu unit mobil derek otomatis tersebut Rp2,5 miliar. Saat ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual.
Idealnya setiap wilayah idealnya memiliki 10 unit mobil derek otomatis. Kendaraan yang kedapatan parkir liar akan dikenakan sanksi derek dan denda maksimal sebesar Rp500.000.
"Kita tambah sebanyak 19 mobil derek otomatis. Belasan mobil ini dibeli melalui sistem e-katalog di Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP)," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 27 Agustus 2015 kemarin.
Pembelian e-katalog diklaim Ahok tidak memakan waktu cukup lama untuk melakukan lelang barang. "Kalau lewat e-katalog mah cepat. Tinggal beli saja," ujarnya.
Menurut Ahok, harga satu unit mobil derek otomatis tersebut Rp2,5 miliar. Saat ini Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, hanya memiliki 42 mobil derek yang terdiri dari 14 mobil derek otomatis, 2 mobil derek ukuran besar, dan 26 mobil derek manual.
Idealnya setiap wilayah idealnya memiliki 10 unit mobil derek otomatis. Kendaraan yang kedapatan parkir liar akan dikenakan sanksi derek dan denda maksimal sebesar Rp500.000.
(whb)