Hamil Tua, Wanita Muda Ini Gelapkan Berlian Rp1,7 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Seorang wanita muda yang tengah hamil tua dibekuk petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, karena menggelapkan berlian senilai Rp1,7 miliar. Pelaku Matriarti (32) nekat melakukan kejahatan untuk biaya persalinan sang buah hati.
"Saya mau melahirkan dan harus menghidupi ketiga anak. Makanya saya nekat melakukan penggelapan," kata Matriarti di Polsek Pancoran, Kamis (27/8/2015).
Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar laporan seorang korban bernama Sri (62). Kepada petugas korban mengaku kalau berlian miliknya dititipkan kepada pelaku yang diketahui sebagai broker berlian untuk dijual.
Namun, bukannya mendapatkan hasil penjualan pelaku malah membawa kabur berlian dan di jualnya kepada kolektor berlian di Bali yang kebetulan dikenal oleh korban. "Awalnya, korban percaya karena pernah menjual berlian kepada pelaku dan berjalan mulus. Tapi setelah kerja sama kedua justru tiga butir berliannya lenyap, sampai sekarang korban belum menerima uangnya," jelas Minto, tadi sore.
Ketika, korban menanyakan dikemanakan sisa berlian yang dititipkan untuk dijual, pelaku selalu berkelit belum dibayar. "Dari keterangan tersangka, tiga butir berlian senilai Rp1,7 milliar telah dijual ke seseorang di Denpasar, Bali," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
"Saya mau melahirkan dan harus menghidupi ketiga anak. Makanya saya nekat melakukan penggelapan," kata Matriarti di Polsek Pancoran, Kamis (27/8/2015).
Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar laporan seorang korban bernama Sri (62). Kepada petugas korban mengaku kalau berlian miliknya dititipkan kepada pelaku yang diketahui sebagai broker berlian untuk dijual.
Namun, bukannya mendapatkan hasil penjualan pelaku malah membawa kabur berlian dan di jualnya kepada kolektor berlian di Bali yang kebetulan dikenal oleh korban. "Awalnya, korban percaya karena pernah menjual berlian kepada pelaku dan berjalan mulus. Tapi setelah kerja sama kedua justru tiga butir berliannya lenyap, sampai sekarang korban belum menerima uangnya," jelas Minto, tadi sore.
Ketika, korban menanyakan dikemanakan sisa berlian yang dititipkan untuk dijual, pelaku selalu berkelit belum dibayar. "Dari keterangan tersangka, tiga butir berlian senilai Rp1,7 milliar telah dijual ke seseorang di Denpasar, Bali," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
(whb)