Christopher Tak Ditahan, Praktisi: Ada Mekanisme Pasar di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang tidak memenjarakan Chiristopher Daniel Syarif pengemudi outlander maut dinilai seperti menerapkan transaksi pasar.
Praktisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Johnson Panjaitan menegaskan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan ke Christopher, namun tidak dilakukan penahanan seperti ada mekanisme pasar di pengadilan tersebut. Di mana, lanjut Johnson, ada suatu transaksi jual beli di pengadilan yang menyebabkan seorang terdakwa terbebas dari hukumannya.
"Saya kira itu enggak bisa kita bilang penegakan keadilan lah. Tetapi lebih pada pembuktian mekanisme pasar kira-kira begitu. Siapa yang mengurus dialah yang mendapatkan, menurut saya begitu," ungkapnya Johnson di Jakarta, Kamis (27/8/205).
Menurut Johnson, kasus tersebut amatlah banyak. Sehingga, dia menduga kebanyakan penegak hukum lebih berpihak kepada yang mengurus, karena adanya suatu pasar di pengadilan.
Bukan hanya dalam kasus ini, ada di beberapa kasus kan begitu. "Kasus-kasus yang diurus apalagi dia punya kekuasaan dan ada back up orang-orang atau institusi-institusi kuat, selalu saja yang terjadi mekanisme pasar bukan penegakan keadilan," pungkasnya.(Baca: Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara)
Praktisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Johnson Panjaitan menegaskan, vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan ke Christopher, namun tidak dilakukan penahanan seperti ada mekanisme pasar di pengadilan tersebut. Di mana, lanjut Johnson, ada suatu transaksi jual beli di pengadilan yang menyebabkan seorang terdakwa terbebas dari hukumannya.
"Saya kira itu enggak bisa kita bilang penegakan keadilan lah. Tetapi lebih pada pembuktian mekanisme pasar kira-kira begitu. Siapa yang mengurus dialah yang mendapatkan, menurut saya begitu," ungkapnya Johnson di Jakarta, Kamis (27/8/205).
Menurut Johnson, kasus tersebut amatlah banyak. Sehingga, dia menduga kebanyakan penegak hukum lebih berpihak kepada yang mengurus, karena adanya suatu pasar di pengadilan.
Bukan hanya dalam kasus ini, ada di beberapa kasus kan begitu. "Kasus-kasus yang diurus apalagi dia punya kekuasaan dan ada back up orang-orang atau institusi-institusi kuat, selalu saja yang terjadi mekanisme pasar bukan penegakan keadilan," pungkasnya.(Baca: Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara)
(whb)