Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara

Kamis, 27 Agustus 2015 - 12:23 WIB
Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara
Diputus Bersalah, Pengemudi Outlander Maut Tidak Dipenjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap Christopher Daniel Syarief.

Christoper adalah pengemudi Mitsubishi Outlander Sport yang menewaskan empat orang di Jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 20 Januari 2015 lalui.

Meski diputus bersalah dan dikenakan hukuman penjara 1 tahun enam bulan penjara serta denda Rp10 juta, Christoper tidak akan dikurung dalam tahanan.

Dalam putusannya, hakim memberikan Christoper masa percobaan selama dua tahun. "Menyatakan pidana tersebut belum dijatuhkan selama 2 tahun masa percobaan," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Made mengatakan, majelis hakim berpendapat Christopher tidak memberikan contoh yang baik bagi pengemudi lain.

Tindakan Christopher yang mengemudikan mobil secara ugal-ugalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan menjadi pertimbangan yanmg memberatkan terdakwa.

Adapun pertimbangan yang meringankan ialah Christopher telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya, memberikan santunan dan penggantian, baik kepada korban yang luka maupun pada korban yang meninggal.

Selain itu, sambung dia, Christoper secara sadar dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama di tahanan, serta menghadiri pemakaman korban yang meninggal.

"Tujuan pidana, bukan balas dendam. Tapi pembinaan terdakwa maka terdakwa dikenai pidana bersyarat, dan terdakwa akan diawasi dalam dua tahun. Apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali maka terdakwa harus menjalankan putusan ini," tuturnya.

Usai sidang, Christopher yang mengenakan seragam putih dan didampingi oleh ayahnya itu langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa berkomentar apapun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christopher dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6498 seconds (0.1#10.140)